Musi Rawas, Muratarabicara.com-Sembilan hari menjelang pelantikan anggota DPRD 2024-2029, tepatnya 30 September 2024 mendatang, empat komisi melalui juru bicara (Jubir) masing-masing menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2025.
Menariknya pengesahan ini dilakukan tengah malam melalui rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan akhir komisi-komisi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2025 serta mengambil keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD 2025
dan pendapat akhir Bupati Musi Rawas, Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 23.58 wib.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, S.ip didampingi Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma, dihadiri 27 dari 40 anggota dewan serta di hadiri langsung Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Pesertujuan disampaikan melalui jubir Komisi I, Himawan Ardiansyah, Komisi II, Hj Desriyati, Komisi III, Reni Widiastuti, Komisi IV Efriliani Narno. Keempat komisi menyetujui dan sepakat Raperda APBD 2025 ditetapkan menjadi Perda APBD 2025.
Persetujuan dan kesepakatan tersebut disepakati dengan penandatanganan kesepakatan oleh Legislatif, Azandri, S.IP dengan eksekutif, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengatakan sehubungan dengan telah selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2025,”ucapnya.
Dikatakan Bupati Musi Rawas pendapat yang telah disampaikan oleh komisi-komisi dengan merupakan masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas.
Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah bekerja secara maksimal dan penuh semangat untuk mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Musi Rawas tahun Anggaran 2025.
“semoga kerja keras dan semangat yang tinggi tersebut dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,”harapnya.
Maka selanjutnya kami akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
” Mudah-mudahan waktu pelaksanaan evaluasi tidak terlalu lama sehingga Peraturan Daerah tentang APBD 2025 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,”pungkasnya. (**)
Komentar