Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura.
Keduanya masing-masing Muslim (42) dan Benyamin (40) ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit di kebun milik SR di Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 10.30 wib.
Para tersangka ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura dirumahnya masing-masing, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 04.30 wib.
“Benar, anggota berhasil meringkus dua tersangka. Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka, Muslim berada dirumahnya, di Desa Sembatu Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, langsung meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka, Muslim, berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat dodos yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta sepucuk senjata api rakitan laras panjang.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka, Benyamin. Kemudian kedua tersangka digelendang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan introgasi.
“Selain tersangka, anggota juga berhasil menyita BB diantaranya, 120 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu buah tas pinggang warna hitam yang berisikan serabut, sejumlah timah (anak peluru) dan kotak yang berisikan bubuk mesiu,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B / 240 / XII / 2023 / RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tgl 14 Desember 2023.
Kejadian pencurian dilakukan tersangka memanen buah kelapa sawit di kebun milik, SR, dengan cara mendodos buah kelapa sawit dipohonnya.
Kemudian buah kelapa sawit tersebut dikumpul dengan menggunakan angkong dan dipikul dibahu, pada saat tersangka sedang mengumpulkan buah kelapa sawit, korban mengetahui peristiwa tersebut bersama dengan saksi-saksi.
“Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Komentar