Diduga Tersengat Aliran Listrik, Pemilik Ridho Tenda  Tewas. Polsek Terawas Sigap Evakuasi Korban 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Warga Desa Taba Tengah, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Murah) gempar, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 13.00 wib.
Pasalnya pemilik Ridho Tenda, Miftah Hudin (63) warga Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau tewas diduga tersengat aliran listrik saat memasang tenda.
Dari hasil pemeriksaan luar, korban meninggal dunia tersengat aliran listrik dan mengalami beret/luka gores pada bagian dada kiri diduga terkena ranting pohon jambu.
Dan, jenazah korban diserahkan oleh personel Polsek Terawas didampingi petugas Puskesmas Terawas, dengan cara dibawa kerumah duka dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas Terawas.
“Benar, ada musibah, salah seorang warga meninggal akibat tersengat aliran listrik, namun jenazah korban sudah dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Terawas, AKP Fahrizal Alamsyah, Selasa (16/1/2024).
Kapolsek menjelaskan,  berdasarkan keterangan saksi, peristiwa terjadi bermula sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang merupakan Bos/Pemilik “RIDHO TENDA” bersama dengan para saksi/karyawannya sedang melakukan pemasangan tenda di rumah  hajatan berinisal, AN (40), di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit.
Sekitar pukul 13.00 WIB, korban naik untuk membantu karyawannya memasang tenda, namun naas besi yang di pegang korban menyentuh kabel listrik TM (Tegangan menengah/jalur tiang listrik), sehingga korban kesetrum, mengakibatkan korban jatuh dari atas tenda setinggi sekitar 4 meter menimpa dahan pohon jambu sebelum jatuh ketanah.
“Selanjutnya korban dibawa oleh, warga ke Puskesmas Selangit, namun diperjalanan korban meninggal dunia,” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan petugas puskesmas korban mengalami beret/luka gores pada bagian dada kiri diduga terkena ranting pohon jambu, sebanyak tiga baris diantaranya, luka gores/beret sepanjang lebih kurang 4 cm, luka gores/beret sepanjang lebih kurang 5 cm dan luka gores/beret sepanjang lebih kurang 6 cm.
Selanjutnya, jenazah korban diserahkan oleh personel Polsek Terawas didampingi petugas Puskesmas Terawas, dengan cara dibawa ke rumah duka dengan menggunakan mobil ambulan Puskesmas Terawas.
 “Dan, pihak keluarga melalui anak korban berinsial, EK, telah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan Visum Et Revertum dan otopsi mayat. Dan pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah,” pungkasnya. (**)

Komentar