Muratara, Muratarabicara.Com-Setelah hampir satu tahun menjadi target operasi (TO) Polres Musi Rawas Utara, akhirnya residivis Bongkar rumah Adi Yansa (27) warga Kampung VII Depan Telago indah Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara digerebek jajaran Sat Reskrim Polres Muratara.
Tersangka ditangkap dikediamannya Kampung VII Depan Telago indah Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 03.00 wib.
Tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah milik Hasril Alamsyah (24) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, awal November 2023 sekitar pukul 23.55 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-80 /XII/2023/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, Tanggal 19 Desember 2023.
“Benar tersangka Curat pembobol rumah Hasril Alamsyah sudah diamankan di Mapolres Muratara,” kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, SH.M.H didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Dijelaskan Kasi Humas, peristiwa terjadi
awal november 2023 sekitar pukul 23.55 Wib.
Berawal dari Korban mendapat informasi dari Aan (kakak Korban) melalui whatsapp bahwa rumah ibu korban yang berada di Desa Lawang Agung mengalami Kehilangan barang-barang dan isi rumah lainnya. Yang mana rumah tersebut tidak ditempati oleh ibu korban karena sudah meninggal dunia.
Setelah mendapat informasi tersebut korban mendatangi rumah tersebut bersama dengan Aan Febriansyah yang awalnya kami ingin membersihkan debu-debu yang berada didalam rumah karena sudah tidak ditempati oleh keluarganya. Setelah itu Aan mengetahui bahwa pintu belakang rumah tersebut awalnya terkunci sudah terbuka dan dilihat dari dekat ada bekas pengerusakan terhadap pintu tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang-barang berupa satu unit mesin motor Vario tahun 2008, satu unit mesin Cuci ,satu unit mesin jahit ,enam lusin piring, tiga lusin gelas dan satu set TV LED 32 Inc Dan satu unit Dispenser beras LG dan jika ditotal kerugian korban sebesar Rp.15 juta.
Dia menambahkan tersangka ditangkap setelah anggota mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Kasat Reskrim *AKP Sofian Hadi,S.H.M.H memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Hanif Farzandi, S.Trk bersama Kanit Pidum Ipda Hendry Martadinata,S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian/bongkar rumah.
Setelah mendapatkan info A1, Kanit Pidum mengumpulkan anggota Opsnal mengambil APP, lalu meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka. Selanjutnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu buah linggis yg digunakan oleh tersangka untuk mencongkel pintu rumah korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk di proses lebih lanjut.
Untuk diketahui kata Kasi Humas sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dua kali dalam perkara pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) dan saat ini dilakukan pengembangan terkait LP lain yg juga dilakukan oleh tersangka.(**)
Komentar