Muratara, Muratarabicara.com-Setelah lima tahun buron, akhirnya Muhammad Abdul Sobirin (44) warga Desa Muara Tiku Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara ditangkap Sat Reskrim Polres Muratara.
Tersangka ditangkap atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) sepeda motor (Ranmor) ditempat persembunyiannya dirumahnya sendiri, Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 23.00 wib.
Tersangka ditangkap sesuai LP/B-19 /V/2019/Sumsel/ResMura/Sek. Karang Jaya,Tanggal 20 Mei 2019 dengan pelapor Aman (47) warga Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Peristiwa terjadi Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 21 wib di Dusun I Desa Muara Tiku Kecamatan Karang jaya Kabupaten Muratara.
Berawal dari saksi Ari Siswanto (anak pelapor), sedang duduk di atas sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku dan kemudian langsung mendorong Ari Siswanto yang sedang duduk di atas sepeda motor hingga terjatuh ke tanah. Setelah Ari Siswanto terjatuh, pelaku langsung menaiki sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor. Kemudian setelah itu pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi hanya ada STCK (Surat Tanda Coba kendaraan bermotor) dan bila di Taksirkan sebesar Rp.17 juta.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi, SH.MH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah mengatakan penangkapan terjadi setelah anggota mendapat informasi yang dapat dipercaya. Kemudian Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi m,S.H.M.H.
Memerintahkan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Ipda Hanif Farzandi, S.Trk, bersama Kanit Pidum Ilda Henry Martadinata,S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian/bongkar rumah.
Setelah mendapatkan info A1, Kanit Pidum mengumpulkan anggota Opsnal untuk di lakukan penangkapan dengan Surat perintah Penangkapan Nomor :SP-KAP/36/V/2023/Reskrim, Tanggal 18 Mei 2024. Dan selanjutnya Kanit Pidum mengambil APP, lalu meluncur ke lokasi tempat persembunyian tersangka. Selanjutnya tersangka Muhammad Abdul Sobirin berhasil diamankan di Rumahnya Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara tanpa melakukan perlawanan, Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim, untuk di lakukan Pemeriksaan dan di lakukan penahanan di Rutan Polres Muratara dengan Surat perintah penahanan Nomor : SP-HAN/25/V/2024/Reskrim, Tanggal 19 Mei 2024.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka
setelah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Tersangka membawa dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut ke Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura.
Dan saat ini dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh Tim Beruang Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara. (**)
Komentar