Sekda Buka Konsultasi Publik 2. Ini Harapan Sekda

Musi Rawas, MURATARABICARA.COM-Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Ir H Aidil Rusman, membuka sosialisasi konsultasi publik (KP) 2 Penyepakatan ketentuan pemanfaatan ruang peraturan zonasi dan Ranperkada RDTR WP Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Selasa (28/11/2023).
Kegiatan dilaksanakan Dinas PU CK/ATR Kabupaten Mura ini dilaksanakan di lantai II Hotel Gran Zuri, Kota Lubuklinggau dihadiri Kepala Dinas PU/ATR, H Oktavianus, ST dan seluruh OPD di wilayah Kabupaten Mura.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Tata Ruang ATR/BPN, Drs Pelopor, M. Eng. SC, mengatakan konsultasi publik 2 ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih di Provinsi Sumatera Selatan dan khususnya Indonesia. Kita berharap dengan konsultasi publik ini ada pertumbuhan yang dipercepat.Dan arahnya sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Dalam kesempatan itu dia mengingatkan kebanyakan persoalan konflik agraria di masyarakat. Karena tata ruang yang kita siapkan tidak tepat. KRT nya tidak menjawab keinginan masyarakat.
“Rencana yang baik adalah rencana yang bisa di implementasikan, bukan rencana yang dilanggar. Rencana yang baik selalu simple,”ungkapnya.
Misalkan rencana untuk 20 tahun ke depan seperti apa. Kalau menggunakan APBD, APBN yang bisa dibangun berapa banyak. Dan juga harus diperhitungkan mungkinkah Rancana akan tercapai dalam 20 tahun yang akan datang. Artinya kita harus realistis, kondisi fiskal seperti apa. Itulah yang kita letakan dalam KRT.
Dia meminta jangan nanti RDTR ini isinya larangan semua. Sebab masyarakat tidak mengetahui ada aturan, karena merek tidak dilibatkan.
Sementara itu, Sekda Ir H Aidil Rusman, mengatakan secara geostrategis Kecamatan Muara Lakitan berada pada posisi strategis karena merupakan kawasan dengan sumber daya alam yang-melimpah, baik dari sektor perkebunan maupun sektor energi.
Posisi strategis ini menjadikan Kecamatan Muara Lakitan memiliki daya tarik dalam berinvestasi dan saat menjadi pusat investasi terbesar di Kabupaten Mura, sehingga sebagai langkah antisipatif diperlukan seperangkat instrumen untuk mengatur dan menata kawasan agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi dan permasalahan yang ada serta sebagai wadah dari berbagai kepentingan ruang yang kompleks. Hal ini nantinya akan tertuang dalam produk Rencana RDTR Kecamatan Muara Lakitan.
Dia menambahkan penyusunan RDTR Kecamatan Muara Lakitan dilakukan berasaskan pada kaidah-kaidah perencanaan yang mencakup asas keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keberlanjutan serta keterkaitan antar wilayah
sesuai manat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahunf 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata (Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Coal dan Rencana Detail Tata Ruang.
Dengan demikian, maka perlu disusun rencana rinci/detail sebagai pedoman operasional pemanfaatan ruang yang berguna untuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Selain itu, berguna sebagai arahan bagi masyarakat dalam pengisian pemanfaatan ruang berupa pembangunan fisik kawasan dan non fisik kawasan serta sebagai pedoman dan mempermudah bagi instansi dalam pemberian perizinan sesuai peruntukannya mengingat Kecamatan Muara Lakitan merupakan kawasan dengan nilai investasi terbesar di Kabupaten Musi Rawas.
Di dalam penyusunan ini, tentunya kami dari pemerintah daerah memerlukan saran serta masukan dari bapak/ibu dan tentunya juga besar harapan kami kepada ibu/bapak yang hadir dalam acara ini dapat menyampaikan. data informasi pendukung untuk kelengkapan serta penyempurnaan dalam penyusunan RDTR Kecamatan Muara Lakitan. (**)

Komentar