Muratara, Muratarabicara.com-Pernasalahan gesekan antara tim simpatisan pasangan calon (Paslon) no urut 2 dengan tim simpatisan Paslon nomor urut 3 berakhir damai.
Keduanya sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Polres Musi Rawas Utara diwakili Kasat Reskrim AKP Sopyan Hadi, SH.MH dan Kasat Intelkam, AKP Novidilhan, SH di aula Polres Musi Rawas Utara, Senin (21/10/2024) lalu sekitar pukul 11.30 wib.
Mediasi yang berakhir dengan damai tersebut dihadiri langsung tim kuasa hukum pelapor Bayu Wahyudi yakni Abdul Azis dan tim hukum dari terlapor Ujang DKK yakni Buhori dan tokoh masyarakat dan pemekaran Musi Rawas Utara Mat Ibrahim, Ipin, Sahrul, Isa Ansori dan Sukemi serta Edi Globot.
Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatangan surat perdamaian oleh masing-masing pihak disaksikan Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH dan Kasat Intelkam, AKP Novidilhan, SH serta Syaiful sulaiman Kades Lawang Agung, Zainal Arifin Ketua tim pemenangan devi-yudi, Khairul Alamsyah Ketua tim pemenangan firsa-efri, Abdul aziz, Muhamad Ibrahim, H. Isa ansori dan Dr. A. Bukhari, SH. MH.
“Benar setelah di mediasi baik pihak terlapor maupun pelapor sepakat berdamai untuk menghakhiri permasalahan ini,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.SH melalui Kasat Intelkam, AKP Novidilhan, SH, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskan Novi hasil mediasi tersebut yakni lihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua atas kekhilafan dalam peristiwa tanggal 23 September 2024 sehingga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap pihak kedua.
Pihak pertama akan mengganti kerugian materil dari pihak kedua serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak kekerasan kepada siapapun berkenaan dengan Pilkada Muratara tahun 2024. Apabila kami mengulangi perbuatan tersebut maka kami sanggup untuk ditindak tegas oleh pihak polres muratara.
Kemudian pihak kedua menerima permohonan maaf dari pihak pertama untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun berkenaan dengan laporan polisi Nomor : LP/B-198/IX/2024/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 23 September 2024 untuk pencabutan nya ditangguhkan terlebih dahulu sampai proses pilkada selesai.
Hal tersebut untuk membuktikan itikad baik, pihak pertama agar tidak mengulangi perbuatan tindakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan kepada siapapun berkenaan dengan pilkada Muratara.
Bahwa pihak kedua akan mencabut laporan apabila point tiga dalam kesepakatan bersama ini dijalan oleh pihak pertama.
Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk Pilkada Muratara khususnya Kelurahan Muara Rupit dan Desa Lawang Agung, untuk menghormati pilihan masing-masing, menjaga ketertiban, tidak memprovokasi, tidak melakukan kekerasan dan atau ancaman kepada siapapun, tidak melakukan kecurangan atau tindakan tindakan yang dapat mengganggu jalannya pilkada muratara.
Selanjutnya kedua belah pihak sama-sama menjaga keamanan pilkada muratara, khususnya muara rupit dan desa lawang agung bahwa setelah kesepakatan bersama ijin ditandatangani kemudian terjadi peristiwa kekerasan dan atau ancaman dari siapapun yang dapat menciptakan situasi pilkada tidak kondusif maka kedua belah pihak sepakat agar pihak penegakkan hukum melakukan tindakan tegas secara hukum.
Kemudian bahwa kedua belah pihak menyampaikan kepada polres muratara berkenan dengan beberapa peristiwa hukum yang terjadi khususnya di kelurahan muara rupit dan desa lawang agung untuk ditangguhkan proses hukumnya secara sementara dengan tujuan menjaga situasi kondusif dan selanjutnya akan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Apabila kedua belah pihak melanggar ketentuan yg abg sudah disepakati maka kami sanggup untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)
Komentar