Lubuk Linggau, Muratarabicara.com- Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu (KGMB) dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan (KGMPP). Kembali menggelar aksi untuk kesekian kalinya. Rabu, 11 Desember 2024
Aksi damai itu bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN llg kasus dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)
Koordinator Aksi Dayat menyampaikan Demo untuk ketiga kali ini dilakukan guna mendukung PN Lubuk Linggau dan mencegah jangan ada dugaan Intervensi ke PN Lubuk Linggau.
Massa Aksi dalam Orasinya menyatakan Dukungan Kepada PN Lubuk Linggau “ Penegakan Hukum Berantas Mafia HGU/tanah PT. SKB”Jangan ada tindakan dugaan Intervensi Kepada PN Lubuk Linggau
Sementara Itu kordinator lapangan aksi demonstrasi Alan Menyampaikan Tegakkan Hukum Seadilnya”, “Hukum Pelaku Pidana Yang Meresahkan Masyarakat Muratara”, “Kami Mendukung Sepenuhnya Pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman”.
“Segera Sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. Halim Ali, Tangkap dan Segera Seret Kepengadilan tersangka utama tersebut. “Kami Yakin PN Lubuk Linggau menghukum kejahatan mafia HGU dan/atau Mafia Tanah” .
Dijelaskannya, Kasus ini bermula dari Proses Terbitnya Perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di desa sako suban, kecamatan batanghari leko kabupaten Musi Banyuasin,
Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahiun 2014, Selanjutnya PT. GPU menempuh Jalur Hukum dengan membuat Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.
Fakta Hukum Lainnya yang menunjukkan PT. SKB Diduga Kuat Mafia HGU/Tanah Sawit dapat dilihat dari dikabulkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. Menghukum Tergugat 1 Nyimas Rohana, Tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, Tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, Tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah, Tergugat 5 PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).
Untuk membayar Ganti Rugi kepada Pihak PT. Gorby Putra Utama Sebesar Rp2.798.746.755.038 Putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor Perkara : 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg Dan dijatuhkan kurungan pidana : Akib 10 Bulan, Subandi 8 Bulan dan Syarief 8 Bulan. Selanjutnya Pihak Terpidana melakukan Upaya Banding Ke Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para Terpidana menerima Putusan Banding Tersebut.
Selanjutnya Sidang di PN Lubuk Linggau dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara No 546/Pid.B/2024/PN Llg Atas Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2024. An Pelapor BASYARUDIN SH MH (LEGAL PT. GPU) atas proses terbitnya perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. SKB berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin,
Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT GPU di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKB. Sementara H. HALIM ALI belum di Limpahkan P-21 Tahap 2 dengan Alasan Sakit, Sehinggah Berkas Atas Nama H. Halim Ali belum disidangkan. (Rls)
Komentar