Muratara,Muratarabicara.com-Dua tenaga kerja sukarela (TKS) di Puskesmas Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu mengaku dipecat pihak managemen Puskesmas Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Menurut informasi pemecatan tersebut dilakukan kuat dugaan terjadi lantaran kedua TKS tersebut tidak mendukung paslon incumbent di Pilkada 2024.
Dua TKS yang diduga dipecat tersebut yakni Rahma Pratiwi bersama suaminya.
Diungkapkan Rahma Pratiwi, kepada awak media, Kamis (12/12/2024), 2 Desember 2024 lalu, dia bersama suaminya dipanggil Kepala TU Puskesmas Surulangun, Susilawati atas perintah kepala UPT Puskesmas Surulangun, dr Heni. Saat itu kata Rahma, Susilawati mengatakan kepadanya bahwa dirinya dirumahkan. Dengan alasan tidak berpihak kepada salah satu paslon di Pilkada.
” 2 Desember 2024, Saya bersama suami dipanggil oleh Kepala TU Puskesmas Surulangun Susilawati atas perintah Kepala UPT Puskesmas Surulangun, dr Heni. Kata Susilawati kamu di rumahkan karena tidak berpihak dengan Paslon 02 (Devi-Yudi),”katanya ketika menirukan kata Susilawati sebagai KepalaTU di Puskesmas Surulangun.
Rahma menuturkan dirinya sudah bekerja di Puskesmas Surulangun selama 8 tahun sebagai Asisten Apoteker.
“Kalau saya lulusan D3 Farmasi dan Suami saya lulusan S1 Farmasi. Saya dan Suami bekerja sejak tahun 2015. Kemudian habis masa kontraknya, nyambung lagi ditahun berikutnya. Sampailah pada tahun 2024 ini. Kami di rumahkan 2 Desember 2024 sedangkan SK kami habis masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2024 ini,”ungkapnya
Ia berharap kepada Bupati Musi Rawas Utara sebagai pemerintah itu seharusnya membuka lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara bukan sebaliknya.
“Saya berharap urusan politik ini jangan dikaitkan dengan pekerjaan, kalau menurut saya ini ada kaitannya dengan urusan politik kemarin karena waktu tanggal 2 Desember 2024 kemarin kami menghadap Kepala TU nya, dia bicara, kamu di rumahkan karena tidak mendukung Devi,”bebernya
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muratara, Tasman saat dikonfirmasi melalui ponselnya membantah jika dirinya melakukan pemecatan terhadap TKS tersebut.
“Sampai saat ini saya belum mengeluarkan surat pemberhentian karena kita sekarang baru akan melakukan evaluasi terkait kinerja setiap tahun. Nanti saya cari informasi yang dimaksud,”paparnya.
Terpisah Kepala UPT Puskesmas Surulangun, dr Heni, mengatakan saya rasa berita tersebut belum tepat, bila dibilang dipecat. Sebab
Saat ini kami puskesmas sedang melakukan evaluasi terkait administrasi dan dokumen yg biasa dilakukan setiap akhir tahun , sebagai dasar perpanjangan kontrak berikutnya.
“Tahun 2023 Rahmi Pratiwi, pernah dianulir kelulusan tes P3K nya karena tidak bisa membuktikan STR nya. STR adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap nakes. Saat ini STRnya sedang kami lakukan verifikasi dokumen untuk menepis isu tersebut sehingga kami minta untuk tidak memberi pelayanan dulu,”ucapnya saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (12/12/2024).
Heni mengatakan nanti bila sudah jelas akan kita sampaikan hasil evaluasinya.
Bila ada kesalahan administrasi atau kinerja yang tidak baik, akan kami sampaikan ke dinas kesehatan.
“Kami, puskesmas tidak mempunyai wewenang untuk memutus kontrak, karena itu ranahnya dinas kesehatan,”pungkasnya. (**)
Komentar