Muratara, Muratarabicara.com-Ini peringatan bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang sering melakukan aksi demonstrasi memblokir jalan ancamannya tidak main-main.
Sesuai dengan 129 KUHP barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak bisa di pakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Peringatan ini langsung di sampaikan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH.
Bahkan peringatan ini sudah disosialisasikan melalui sosial media, berita-berita dan sarana prasarana lainnya.
Ditegaskannya aksi blokir atau portal jalan umum adalah perbuatan biadab dan tidak berprikemanusiaan. Ancaman pidananya tidak main-main. Selain disebutkan pasal diatas tadi, di pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 63 ayat 1 UU No 38 tahun 2004, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, ancaman hukuman 18 bulan.
Masih kata Kapolres ancaman pidana bagi pelaku pemortalan jalan dan pelaku penghasutan, provokasi dan menyuruh melakukan perbuatan portal jalan bukanlah peraturan baru, ancaman pidana tersebut tertuang dalam KUHP dan UU jalan.
“Ancaman pidana bagi pelaku pemortalan jalan dan pelaku penghasutan, provokasi dan menyuruh melakukan perbuatan portal jalan bukanlah peraturan baru, ancaman pidana tertuang dalam KUHP dan UU jalan,”pungkasnya. (**)
Komentar