Muratara, Muratarabicara.com-Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.00 wib jajaran Polsek Rupit Polres Musi Rawas Utara menggerebek tempat persembunyian pelaku residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah warga di perkebunan Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Meski sempat mau melarikan diri tersangka Paisol (47) tak berkutik saat di gerebek petugas. Saat penggerebekan berhasil diamankan barang bukti Hp Vivo Y25 yang belum sempat dijual.
Penangkapan tersangka Paisol berkat nyanyian Efriansyah alias Nang Dung, yang kedapatan memegang salah satu HP milik korban, yakni Vivo Y50 di beli dari Paisol seharga Rp. 450 ribu.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B/09/V/2025/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 14 Mei 2025. Dengan pelapor, Aidil Putra (29), warga Dusun IX Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peristiwa terjadi Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban terbangun hendak buang air kecil dan mendapati dinding papan rumahnya telah terbuka.
Ia pun menyadari dua ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja, yakni VIVO Y25 dan VIVO Y50, telah raib.
Tak hanya itu, kwitansi pembayaran tanah pun ikut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.7,5 juta.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Muara Rupit AKP Dheny Satrya didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa menjelaskan, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan Efriansyah alias Nang Dung, yang kedapatan memegang salah satu HP milik korban, yakni VIVO Y50. Dari nyanyian Efriansyah ponsel tersebut ia beli dari Paisol seharga Rp.450 ribu.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Intel Polsek Rupit Aiptu Feri menemukan keberadaan Paisol yang tengah bersembunyi di kebun di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Polisi bergerak cepat, dan meski pelaku sempat mencoba melarikan diri, Paisol berhasil diamankan bersama barang bukti HP VIVO Y25 yang belum sempat dijual.
“Dari hasil interogasi, Paisol mengakui bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya, Latip, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),”ujar Kasi Humas, Sabtu (17/05/2025).
Dijelaskannya para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel dinding papan rumah. Latip bertugas mengawasi situasi dari luar, sementara Paisol masuk dan mengambil dua unit ponsel.
Mirisnya, uang hasil penjualan HP digunakan Paisol untuk membeli narkotika jenis shabu. Lebih mengejutkan lagi, Paisol ternyata merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa.
Ia sebelumnya telah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing dihukum 2,5 tahun dan 3 tahun penjara.
Kini, Paisol kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Muara Rupit. (**)
Komentar