Bobol Rumah, Resedivis Cabul Disergap Polsek Rupit  Saat Apel Pagi Di Pemerintah Musi Rawas Utara

 

Muratara, Muratarabicara.com-Kendati sudah sering keluar masuk penjara diduga kasus pencabulan dan pencurian, tidak membuat tersangka Rio Aril Pratama (20) warga Kp 6 Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi jera.

Terbukti Resedivis pencabulan ini, kembali ditangkap Polsek Rupit, Polres Musi Rawas Utara dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah.

Tersangka Rio Aril Pratama disergap aparat Polsek Rupit disaat sedang melaksanakan kegiatan apel pagi di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 06.30 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/13 /VI/2025/SPKT/ Polsek Rupit / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tgl 23 Juni 2025 dengan korban Endi Darmawan (44) warga Dusun 2 Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

Peristiwa terjadi Senin (5/5/2025) sekitar pukul 00 30 Wib pelaku masuk kedalam pondok Korban melewati pintu depan dengan cara mendongkel mengunakan alat Pisau. Serta merusak kunci gembok dengan mengunakan Batu.

Pada saat setelah terbuka pelaku masuk dan mengambil satu unit televisi, satu unit mesin sedot, satu unit kompor gas serta tabung gas elpiji.

Setelah berhasil kesemua barang hasil curian tersebut dibawa pelaku kerumah nya.

Setelah dua hari barang hasil curian tersebut disimpan pelaku dirumah. Lalu pelaku menjual barang hasil curian tersebut kepada orang warga Desa Rupit yang tidak dikenalnya.

Sedangkan televisi disimpan pelaku dirumah nya guna untuk dipakai Sendiri. Dan Uang hasil Penjualan tersebut digunakan pelaku untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adithama, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek Rupit, AKP Dheny Satria, SH membenarkan tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rupit,”jelasnya.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Paisal SH disaat pelaku sedang melakukan kegiatan apel pagi di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dan pada saat itu juga Kanit Reskrim berkordinasi dgn Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya SH MH.mengenai info tersebut. Atas Perintah Kapolsek agar segera mungkin meluncur ke Desa Pantai supaya dapat membawa pelaku Ke polsek Rupit. Setiba nya di Desa Panta info tersebut benar dan pelaku langsung diamankan serta mengambil barang bukti yg masih disimpan pelaku dirumah nya berupa televisi merk Sharp.

Dan saat ini Tsk Dan Barang bukti dibawa kepolsek Guna untuk diproses lebih Lanjut.

Dikatakan Kapolsek berdasarkan hasil interograsi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

Masih kata Kapolsek tersangka pernah menjalani hukuman penjara tahun 2022 dalam kasus cabul dihukum 10 bulan karena masih anak-anak. Selanjutnya tahun 2023 dipenjara hukuman satu tahun kasus pencurian. (**)

Komentar