BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp.697 Juta Ke Ahli Waris Korban Laka Di Musi Rawas Utara

Muratara, Peristiwa24 Dilihat

 

Muratara, Muratarabicara.com- BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) antara bus ALS 346 Vs Truk tangki minyak PT SRMD.

Adapun penerima santunan ahli waris keluarga Martoni dan Aryanto. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan manfaat lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan di Kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Rabu (20/05/2026).

Total santunan yang diserahkan mencapai Rp697.049.260 untuk dua ahli waris dengan rincian :

1. Ahli Waris Martoni – PT Sinar Bumi Pertiwi Unit PWS
Total: Rp383.001.040

Santunan JKK Meninggal: Rp224.643.620
Santunan JHT: Rp6.997.770
Santunan JP Lumpsum: Rp8.859.650
Beasiswa 2 orang anak (maks): Rp142.500.000

2. Ahli Waris Aryanto – PT Sinar Bumi Pertiwi Unit PWS
Total: Rp314.048.220

Santunan JKK Meninggal: Rp224.643.620
Santunan JHT: Rp8.404.600
Santunan JP Per Tahun: Rp4.936.800
Beasiswa 1 orang anak (maks): Rp81.000.000
BACA JUGA:Jumiatun, Korban Selamat Tabrakan Bus ALS di Jalinsum Muratara Meninggal Dunia, Total Jadi 19 Orang.

Bupati Musi Rawas Utara, H. Devi Suhartoni, menyerahkan langsung santunan kepada keluarga ahli waris. Ditegaskanya ini komitmen Pemkab Muratara untuk hadir mendampingi warga yang tertimpa musibah.

“Kecelakaan ini adalah duka bagi kita semua. Pemkab Muratara bersama BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan keluarga korban mendapatkan haknya. Perlindungan sosial adalah bentuk nyata kepedulian negara terhadap rakyatnya,”kata Bupati Muratara, H Devi Suhartoni.

Menurutnya, Pemkab Muratara akan terus mendukung perluasan program jaminan sosial demi kesejahteraan masyarakat. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menekankan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan dan membayar iuran pekerja adalah kunci agar manfaat perlindungan dapat dirasakan saat musibah terjadi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Mansursyah mengatakan, santunan yang diberikan merupakan hak peserta sesuai program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami hadir untuk memastikan peserta yang menjadi korban mendapatkan hak perlindungan. Santunan ini bukan sekadar kompensasi, tetapi jaminan keberlanjutan hidup bagi keluarga korban. Ini juga menunjukkan komitmen kami untuk selalu mendampingi peserta di saat sulit,”ujar Mansursyah.

Sedangkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau, Verdika Agnesia Riefriani, menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan tidak berhenti pada santunan tunai.

“Santunan bukan sekadar angka, melainkan wujud kepedulian negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Adanya manfaat beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban membuktikan bahwa perlindungan benar-benar hadir untuk masa depan keluarga,” jelas Verdika.

Bagi keluarga Martoni dan Aryanto, santunan ini menjadi simbol bahwa mereka tidak sendirian. Kehadiran pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah payung perlindungan yang hadir tepat saat dibutuhkan.(Rls)

Komentar