Musi Rawas, Muratarabicara.com-Deklarasi dan penandatangan komitmen bersama sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 resmi ditandatangani.
Deklarasi dan penandatangan SPMB 2025 disaksikan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Asisten Pemerintahan dan kesra, Agus Susanto di auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Rabu (21/5/2025).
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus Susanto, mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan privat, menyambut baik dan memberikan apresiasi dilaksanakannya Deklarasi dan Penandatanganan — Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Dijelaskannya Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 merujuk pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata di seluruh Indonesia.
Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi, pertama Empat Jalur Penerimaan, jalur Domisili: Mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial. Jalur Prestasi: Berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor dan prestasi akademik/nonakademik. Jalur Mutasi: Untuk murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kedua, Peningkatan Transparansi dan Keadilan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki mekanisme seleksi dan memperjelas persyaratan pada setiap jalur penerimaan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal. Ketiga, Penerimaan Murid Pindahan: Selain penerimaan murid baru, peraturan ini juga mengatur tentang penerimaan murid pindahan dan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi.
Masih katanya Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sangat mendukung deklarasi ini, yang mana dapat memberikan kesempatan bagi para siswa baru di Kabupaten Musi Rawas untuk menempuh pendidikan dengan lebih baik.
“Semoga dengan komitmen bersama ini dapat mencapai hasil yang diharapkan, sekaligus juga memperluas wawasan para murid di Kabupaten Musi Rawas. Membantu mereka dalam mengembangkan pengetahuan dan pendidikan, untuk menjadi generasi yang bisa dibanggakan,”harapnya.
Sementara itu Kadisdik Musi Rawas, Dien Candra, SH., MH melalui Sekretaris Disdik, Supriyadi, M. Pd, mengatakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan sistem pendidikan di Kabupaten Musi Rawas yang bersih, adil, transparan, dan : akuntabel.
Lanjutnya sebagaimana telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan wajib dilakukan tanpa adanya pungutan liar, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini adalah amanat undang-undang, dan sekaligus tanggung
jawab moral kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan Pendidikan.
Hal ini juga dipertegas dalam petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan nomor 54 tahun 2025.
Perlu kami sampaikan kata Supriyadi bahwa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru terdapat Empat Jalur Penerimaan. Empat Jalur Penerimaan Murid Baru tersebut, pertama Jalur Domisili: Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kuota untuk jalur ini adalah paling sedikit 7096 untuk jenjang SD, dan paling sedikit 404 untuk jenjang SMP.
Kedua,Jalur Afirmasi: Khusus bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini juga merupakan bentuk upaya pemerataan akses pendidikan dengan kuota paling sedikit 1596 untuk jenjang SD, dan paling sedikit 20X di jenjang SMP. Ketiga, Jalur Prestasi: Dibuka untuk siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik yang diakui paling sedikit 259 untuk jenjang SMP. Keempat,Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tua mengajar dengan kuota paling banyak 59 untuk jenjang SD dan SMP.
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk pungutan liar dalam dunia pendidikan kita. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi adalah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,”tegasnya.
Untuk itu, hari ini, bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan di daerah ini, sekaligus kami mengajak kejaksaan negeri, polres Musi Rawas, inspektorat Daerah, Dandim, Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan catatan Sipil.
kita menyatakan dan menandatangani deklarasi SPMB bebas pungutan, sebagai komitmen moral dan administratif untuk, menolak dan melarang keras praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Menjalankan seluruh tahapan SPMB sesuai ketentuan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025. Menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengaduan publik yang terbuka dan responsif. Memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik oleh oknum sekolah maupun pihak lain yang terlibat.
Kami juga akan mengawal pelaksanaan SPMB dengan sistem yang terbuka serta memastikan semua kepala sekolah dan panitia memahami dan melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab.
” Saya mengajak jangan ragu untuk melaporkan bila menemukan praktik pungli. Pemerintah Daerah siap menindak, dan melindungi hak anak-anak kita untuk memperoleh pendidikan tanpa hambatan biaya yang tidak sah,”tegasnya.
Dia menambahkan pendidikan yang berkualitas dan merata hanya dapat terwujud apabila kita membebaskan ruang pendidikan dari praktik korupsi sekecil apa pun.
“Mari kita mulai dari titik awal yang jujur ini, agar anak-anak kita belajar dalam sistem yang adil, guru bekerja dalam iklim yang bersih, dan masyarakat percaya bahwa pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan,”pungkasnya. (**)
Komentar