Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Inspektur Upacara Pengibaran Dan Penurunan Bendera Merah Putih

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com – Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud didapuk menjadi inspektur upacara Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI 79 di halaman Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (17/8/2024).

Bupati didapuk menjadi inspektur upacara yakni saat pengibaran sang saka merah putih dan penurunan bendera sang saka merah putih.

Sementara itu komandan upacara saat pengibaran sang saka merah putih dari TNI Lettu Inf, Hendri Calaus dan untuk  komandan upacara penurunan bendera merah putih dari Polri Ipda Jerry Astrian selain itu komandan Paskibraka sendiri dari Polri Ipda Vherry Andora.

Sedangkan pembawa baki pengibaran bendera merah putih Sinta  dari SMK Tugumulyo dan untuk pembawa baki sore Syauli Luvita dari SMAN 2 Muara Beliti. Selain itu untuk penggerek bendera itu sendiri Ilham  Hermawan dari SMK Pertanian Negeri 2 Tugumulyo dan pembentang bendera Nauval Muzakki dari Ma. Ma’arif NU Mura.

Hadir saat pengibaran bendera merah putih Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud, Kapolres Musi Rawas, Sekda Kabupaten Musi Rawas, Drs H Ali Sadikin, M.Si, Kodim 0406, Forkopinda Kabupaten Musi Rawas, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas dan Seluruh jajaran ASN di Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu Bupati Musi Rawas,Hj Ratna Machmud membacakan naskah proklamasi yang pada 79 tahun lalu dikumandangkan proklamator, Soekarno, sebagai tanda bahwa Indonesia telah merdeka dari belenggu penjajahan.
Sementara UUD 45 dibacakan Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, S.ip.

Selepas itu, Bupati selaku inspektur upacara memimpin para peserta upacara untuk mengheningkan cipta.
Pengibaran bendera Merah Putih dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya pun berhasil ditunaikan dengan baik oleh para Paskibraka Kabupaten Musi Rawas yang merupakan pelajar asli Kabupaten Musi Rawas.

Diakhir Upacara, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud menyematkan penganugrahan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) kepada ASN yang telah mengabdi semala 30, 20, 10 tahun atas tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. (**)

Komentar