Dewan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Musirawas, Politik18 Dilihat

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyetujui tiga dari empat rancangan peraturan daerah menjadi Perda.

Ketiga Raperda disetujui menjadi Perda meliputi . Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas.Raperda tentang RPJMD 2025-2029.

Sedangkan Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas 2025-2045 belum disahkan. Karena masih memerlukan perpanjangan waktu guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi vertikal terkait.

Pengesahan tiga Raperda tersebut disampaikan melalui juru bicara pansus I dan pansus II.

Untuk pansus I dengan juru bicara Ahmad Arlen Bakri, menyetujui Raperda menjadi perda. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda no 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas menjadi Perda.

Kemudian pansus II, dengan juru bicara Hj Herlina Effendi menyetujui Raperda tentang RPJMD 2025-2029 menjadi Perda. Sedangkan Raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas 2025-2035 masih diperlukan pembahasan.

Persetujuan tersebut disampaikan juru bicara pansus pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Pansus Dewan Terhadap empat Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Mus Rawas.

Rapat paripurna dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE.M.Ikom didampingi Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, A.Farm.

Paripurna tersebut dihadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH, Kamis (14/8/2025).

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, mengatakan Rancangan peraturan daerah kami sampaikan melalui surat nomor 180/53/ sekda/III/2025 tanggal 29 April 2025 yaitu Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas 2025 2045. Kedua Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman Kumuh, ketiga Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 2029 dan keempat Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.

Namun dari empat Raperda yang diajukan hanya tiga saja yang disahkan yaitu Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman umum. Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan daerah Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan untuk Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 2045 belum dapat disahkan. Karena masih memerlukan perpanjangan waktu guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi vertikal terkait.

Bupati mengatakan perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang telah menyampaikan laporan pembahasan kasus-kasus dewan melalui juru bicara yang telah disampaikan tadi adalah merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat, yang lebih mendahulukan kepentingan bersama.

Untuk itu kami setuju dan sependapat Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas yang telah dibahas dan disetujui pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing pansus DPRD Kabupaten Musi Rawas, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

” kami masih berharap agar anggota dewan yang terhormat berkenan untuk dapat melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 yang telah kami sampaikan,”harapnya. (**)

Komentar