Lubuk Linggau, Muratarabicara.com-Diduga alasan mau mengantar mencari pekerjaan seorang petani asal Dusun I Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas menyetubuhi inisial Es (13) warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Perbuatan bejad itu dilakukan pelaku Suwanto (53) terhadap korban di Jln. Jenderal Sudirman Rt. 10 Kelurahan. Petanang Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, Jumat (13/10/2024) sekitar pukul 10.00 wib.
Kelakuan bejad pelaku terendus setelah korban melarikan diri, usai pelaku melampiaskan nafsu bejadnya dengan senjata tajam di pinggang.
Atas perbuatan itu pelaku langsung ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dirumahnya, Sabtu (20/10/2024).
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/B-263/IX/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 17 September 2024.
Peristiwa tersebut terjadi Jumat (13/10/2024) sekitar pukul 10.00 wib
di Pondok di Jl. Jenderal Sudirman Rt. 10 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Saat itu korban diajak oleh tersangka untuk dicarikan pekerjaan untuk korban. Selanjutnya korban dibawa oleh tersangka menggunakan sepeda motor setelah selesai melamar pekerjaan tersebut, sekitar pukul 17.30 Wib korban diajak oleh tersangka ke pondok yang berada di gor petanang.
Tersangka berbicara kepada korban dengan berkata “Vi Kau Tunggu di Pondok Aku Nak Nitip Motor”.
Kemudian korban menjawab “Iyo” lalu tersangka pergi meninggalkan korban, tidak lama kemudian tersangka kembali dan berkata “Vi Kau Dak Usah Balek, Kito Mati Samo-Samo Disini,” mendengar tersangka berbicara kepada korban tentang hal tersebut, korban menjawab “Aku Dak Galak,” tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan langsung mencium korban dan melakukan persetubuhan.
Korban ketakutan dan tidak berani meminta pertolongan dikarenakan di pinggang tersangka terdapat satu bila pisau, ketika tersangka berhasil menyetubuhi korban.
Setelah tersangka selesai melecehkan korban, tersangka berkata kepada korban “Vi Aku Nak Guling Dulu” melihat tersangka lengah korban langsung melarikan diri.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, S.ik.M.si melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH mengatakan penangkapan terjadi setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kemudian Sabtu (20/10/2024) Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Anggota Opsnal Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, S.H, M.H, Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Ps. Kanit UPPA Aiptu Dibya, S.H melakukan gelar perkara dengan menetapkan Suwanto sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1),(2) Junto 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah itu team langsung menuju ke rumah Es dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dgn pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau.
Dari hasil interograsi tersangka tersebut telah mengakui jika ia telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap Es. (**)
Komentar