Diduga Gelapkan Uang Gaji BPD Teluk, Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Ke Polisi

 

Sekayu,Muratarabicara.com- Perangkat Desa & Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan oknum perangkat desa MR, ke Satuan Reskrim Polres Muba. Karena diduga menggelapkan uang gaji.

Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STP-LP) yang ditandatangani Ipda Novian Maas Thurela Wahyudi SH tertanggal 06 April 2026. Diduga oknum perangkat desa MR mengelapkan uang gaji milik perangkat desa dan BPD Teluk dengan total keseluruhan sebesar Rp.318.891.916,-.

Salah seorang perangkat desa JK mengatakan oknum perangkat desa MR menggelapkan uang gaji BPD dan perangkat desa lainnya sejak bulan Maret hingga Desember 2025. Hal itu terungkap ketika sampai akhir bulan Desember 2025 uang gaji yang seharusnya diserahkan ke masing masing perangkat desa dan BPD ternyata tidak diberikan.

“Itu baru terjadi ketika Kepala Desa (Kades) Teluk mengkonfirmasi ke desa lainnya dan langsung ke bank daerah yang ditunjuk untuk proses pencairan,”jelas MR.

Dilanjutkannya, setelah dikonfirmais ke bank daerah. Ditunjukkan oleh petugas bank bahwa uang tersebut telah dicairkan oleh oknum perangkat desa MR. Sehingga, pihaknya memanggil yang bersangkutan dan mengakui perbuatannya.

“Setelah mengaku yang bersangkutan berkelit jika uang tersebut digelapkan dirinya secara keseluruhan melainkan ada pihak lain. Padahal kades telah memiliki bukti rekening koran bank daerah terhadap transaksi yang dilakukan oknum MR,”tegas dia.

Selanjutnya, karena tidak ada itikad baik dari oknum MR. Sehingga, dirinya bersama perangkat desa lain melaporkan hal tersebut ke Mapolres Muba.

“Kami sudah lama lapor dan mengharapkan segera di proses seluruh bukti-bukti telah kami tunjukkan ke penyidik. Tetapi hingga sekarang belum di tindaklanjuti,”ungkap JK.

Dia menambahkan, dirinya bersama penerima hak gaji lainnya meninta aparat penegak hukum Polres Muba segera menangkap oknum tersebut. Karena telah merugikan dan memakan hak kami selaku aparatur desa. Apalagi proses pencairan uang tersebut dilakukan sendiri oleh oknum MR melalui aplikasi tanpa sepengetahuan kades dan bendahara.

“Ini nyata dia (MR) melakukan perbuatan tindak pidana. Apalagi ini diduga korupsi karena uang pemerintah. Sehingga, kami meminta untuk segera diproses laporan yang tersebut dan menangkap oknum MR,”pungkasnya. (**)

 

Komentar