Muratara, Muratarabicara.com–Dua gaan anak di bawah umur, seorang siswi kelas II SMP diwilayah Kecamatan Rupit, inisial AP (13) adu jotos dengan siswi kelas 2 SMP di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara inisial AR (13).
Adu jotos tersebut diduga terjadi karena AR (13) tidak senang AP (13) mengunggah tangkapan layar percakapan mereka ke status WhatsApp.
Kasus terebut langsung di laporkan ke Polres Musi Rawas Utara oleh orang tua AP.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Buktinya jajaran Sat Reskrim terus melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang menimpa salah satu siswi di salah SMP di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Iptu Nasirin, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Nasirin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12/2025).
Dijelaskan Kasat peristiwa terjadi Sabtu (6/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIB di depan teras rumah seorang warga berinisial I, di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menurut keterangan ibu korban, insiden bermula dari cekcok antara korban dan terduga pelaku di aplikasi WhatsApp.
Pelaku disebut tersinggung karena korban mengunggah tangkapan layar percakapan mereka ke status WhatsApp.
Hal itu membuat pelaku marah hingga terjadi adu pesan, sebelum akhirnya nomor WhatsApp pelaku diblokir oleh korban.
Tak terima, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajak AP keluar.
Menyadari adanya niat buruk, korban berusaha menghindar dan berlari ke rumah kerabat ibunya.
Namun, di depan teras rumah tersebut, pelaku diduga melakukan perundungan dan kekerasan fisik dengan cara menjambak, menginjak, menendang berulang kali, serta menyeret korban.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai dan menghubungi ibu korban. Tidak terima dengan tindakan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas Utara.
Pelaku disangkakan dengan pasal 80 Jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, mengingat baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur.
Dijelaskannya Polres Musi Rawas Utara memastikan penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum, termasuk perlindungan terhadap hak-hak anak.( **).




















Komentar