Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pangkas Korupsi (Pangkor), yakni Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepati RT.06 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau dan Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas diringkus tm Landak Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Rekrim Polres Musi Rawas (Mura).
Kedua tersangka ditangkap dalam giat Operasi Sikat 1 Musi 2025, Senin (5/5/2025) malam.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Salah seorang tersangka ditangkap, Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wib di Angkringan Belimbing Desa Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / B / 103 / V / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 05 Mei 2025 dengan korban ES (41) warga Dusun III Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitiya Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi PS Kasi Humas Ipda Aji Lamsari mengatakan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp.20 juta dengan pecahan Rp. 50 ribu diduga hasil pemerasan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tas selempang warna cokelat dengan merek JOLLBLUES, 1 rangkap surat somasi dari LSM Pangkor. Polisi juga mengamankan 1 buah flashdisk dengan isi rekaman perbincangan antara tersangka Suwandi dan Suwarno dengan saksi Hr. Isinya kedua oknum LSM itu meminta uang Rp.50 juta.
Dikatakannya, modusnya tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban ES dengan cara mengirimkan surat laporan dugaan penyelewengan Dana Desa.
Surat itu dikirimkan kepada ES yang merupakan Kades Y Ngadirejo dengan cara mengancam akan melaporkan perkara korban jika tidak memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Korban ES yang merasa terancam dan tertekan terpaksa memberikan uang Rp.20 juta kepada tersangka.
Selanjutnya Senin, (5/5/2025) Polres Musi Rawas yang menerima laporan dugaan pemerasan dialami korban langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku Suwandi dan Suwarno sedang melakukan pemerasan terhadap Kades Desa Ngadirejo ES.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra memerintahkan Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama Tim Landak bekerja sama dengan Kanit Res Polsek Tugumulyo Ipda Ipandari untuk mengamankan terduga pelaku.
Tersangka Suwarno tertangkap tangan pada saat mengambil atau memeras uang dari korban ES.
Selanjutnya dilakukan pengembangan turut diamankan tersangka Suwandi tanpa melakukan perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 369 KUHP. (***)
Komentar