Diduga Terbujuk Rayuan Gombal Pelajar SMP Disetubuhi Petani

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com –Diduga terbujuk rayuan gombal seorang pelajar SMP
inisial bunga (14) disetubugi seorang petani inisial FA (19) warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Perbuatan tidak senonoh tersebut diketahui setelah korban menceritakan perbuatan itu kepada ibu korban inisial SR (45).

Mendengar laporan itu, ibu korban melaporkan perbuatan itu ke aparat yang berwenang Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Akibatnya tersangka diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas . Tersangka ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SR, Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/185/VII/2025/SPKT/Polres Mura/Sumsel, tanggal 28 Juli 2025.

Penangkapan terjadi berawal dari tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sukarejo tanpa perlawanan.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.

Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Apabila terbukti terdapat unsur pemberatan, seperti dilakukan berulang kali atau menyebabkan trauma berat pada korban, ancaman hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari hukuman maksimal. (**)

 

 

Komentar