Musi Rawas, Muratarabicara.com–Legislatif Kabupaten Musi Rawas mensinyalir dana CSR selama ini tidak jelas berapa jumlahnya.
Ketidak jelasan itu membuat pertanyaan bagi anggota DPRD Musi Rawas, terkhusus Bapemperda mengajukan usulan Raperda No I tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP) atau CSR di revisi.
Pengajuan supaya direvisi dilakukan mengingat selama ini anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam forum CSR
sesuai fungsi legislatif sebagai pengawasan dalam pelaksanaan peraturan daerah. Selain itu untuk mengoptimalkan pengelolaan CSR sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Musi Rawas, Rosalia dalam rapat Bapemperda tentang TJLSP atau CSR, Rabu (30/7/2025).
Tak tanggung- tanggung, untuk menelaah dan mengkaji Raperda tentang revisi Perda CSR ini, DPRD Musi Rawas mengundang dan melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar sebelum disahkan menjadi Perda CSR, benar – benar sesuai dengan peraturan dan tidak berbenturan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Tidak itu saja diundang dalam kajian tersebut Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Asisten I Tata Pemerintahan, Agus Susanto dan OPD.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Musi Rawas Rosalia mengungkapkan ada delapan poin yang melatarbelakangi diajukan Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas terkait revisi Perda CSR ini.
Ke delapan poin tersebut, pertama tidak ada kejelasan terkait alokasi dana CSR, kedua keterbatasan pengaturan forum pelaksana, ketiga tidak adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur, keempat tidak adanya integrasi dengan program ketenagakerjaan.
Kelima harmonisasi dengan regulasi terkini dan kebutuhan daerah , keenam tidak terlibatnya DPRD secara kelembagaan, ketujuh lemahnya sistem sanksi dan kebutuhan keselarasan program CSR dengan rencana pembangunan daerah. Terakhir yang ke delapan kebutuhan keselarasan program TJLSP dengan rencana pembangunan daerah.
Dijelaskan Rosalia diajukan Raperda inisiatif DPRD atas revisi atau perubahan terhadap Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial (TJLSP) atau CSR ini, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari CSR perusahaan. “Harapannya untuk kemajuan Kabupaten Musi Rawas dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Masih katanya perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJLSP atau CSR ini tidak sampai 50 persen dari substansi yang akan dilakukan revisi.
Dikatakan dia, substansi yang bakal dilakukan revisi pada Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut diantaranya pada pasal 7 yang tidak mengatur tentang besaran atau nominal CSR dan sistem pengaturannya.Kemudian pasal 14 dan 15 serta ada 6 poin belum diatur sama sekali dalam Perda tersebut.
Selain itu, tidak ada keterlibatan DPRD yang diatur dalam poin substansi Perda tersebut.
“Untuk itu kedepan, kita libatkan sesuai tupoksi DPRD,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah mengatakan, munculnya usulan Raperda inisiatif atas perubahan Perda Musi Rawas nomor 1 tahun 2019 tentang TJLSP atau CSR ini, karena tidak ada keterlibatan DPRD terhadap pengawasan alokasi CSR, serta membantu terkait kejelasan perusahaan terhadap tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Harapannya, agar kedepan realisasi dan pengelolaan dana CSR ini harus jelas peruntukannya, terutama diprioritaskan bagi daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi yang berimbas untuk kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya Musi Rawas yang lebih baik.
Sedangkan Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH.M.kn mendukung dan siap mendampingi DPRD Musi Rawas dalam melakukan kajian terkait perubahan Perda CSR ini.
“Kejaksaan merupakan instansi atau lembaga yang dapat mendampingi instansi pemerintah lainnya. Silahkan berkerja sama dengan Kami.Kami siap mendukung terkait perubahan Perda CSR ini,” pungkasnya. (**)
Komentar