Muratara,Muratarabicara.com-Direktorat Tipidter Bareskrim Polres berhasil ungkap kasus tindak pidana migas di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dilokasi tersebut, Tim tipidter Bareskrim Polri berhasil mengamankan para Tersangka bersama barang bukti Barang bukti yang diamankan petugas di lokasi kedua, diantaranya: Satu unit truk tangki berwarna biru putih dengan nopol BG 8302 QA, satu unit mobil pick up merk Suzuki carry warna silver dengan nopol BG 8615 QA yang bermuatan dua buah tedmon masing-masing berkapasitas 1.000 liter, satu unit tanki penampungan berwarna hijau dengan kapasitas 20.000 liter, satu unit tanki berwarna putih merah dengan kapasitas 5.000 liter.
Selain itu, 21 buah tedmon plastik yang menjadi wadah BBM dengan kapasitas 1000 liter, selang, 25 liter asam sulfat, genset, 20 kg pasir silica, 2 unit mesin blower, 250 segel, berkas penjualan, 8 buah kolam mixer berikut mesin pengolah mixer, satu unit mesin penyaring (filter), serta 39 jerigen bekas wadah cairan asam sulfat.
“Kita berhasil mengungkap tindak pidana Migas di dua lokasi yang berada di Desa Mekarsari. Lokasi pertama, merupakan tempat penyulingan minyak, serta untuk lokasi kedua menjadi tempat pemurnian minyak. Harapan kita dengan adanya penindakan ini, lifting migas nasional bisa meningkat,”ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Moh. Irhamni, saat press rilis, didampingi Kasubdit V/tipidter Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Tedy, serta Kapolres Muratara, AKBP. Ardy Agung Permadi. Jum’at (23/10) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Ia menjelaskan dilokasi pertama yang menjadi lokasi penyulingan minyak, pihaknua menemukan seorang tersangka inisial S, yang memperoleh minyak mentah asal Musi Banyuasin, yang kemudian diolah menjadi produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.
Selanjutnya, dilokasi kedua, kami menemukan KF selaku Direktur PT Ratiga Abdi Meksa, dan A selaku Manajer. Produk yang dihasilkan, dilakukan pemurnian oleh PT Ratiga Abdi Meksa, dengan penambahan bahan tertentu, hingga menghasilkan BBM yang menyerupai produk resmi dipasaran.
“Untuk tersangka inisial S dijerat dengan Pasal 53 UU Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang Illegal Refinery (Penyulingan Minyak illegal) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar. Lantaran yang bersangkutan diduga telah melakukan aktifitas pengolahan minyak sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan dan pengolahan limbah B3.
Sedangkan, untuk tersangka inisial A yang merupakan Manajer PT Ratiga Abdi Meksa dijerat dengan Pasal 54 huruf a UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar, atas tuduhan melaksanakan aktifitas pemurnian atau pemalsuan dan distribusi yang dilakukan PT Ratiga Abdi Meksa tanpa melengkapi izin usaha,”jelasnya.
Ia menghinbau kepada seluruh pemilik usaha minyak mentah agar mentah agar menutupi usaha tersebut, karena pihaknya tidak akan tinggal diam akan terus melakukan penindakan terhadap usaha ilegal ini.
“Kami akan tidak tegas bagi usaha minyak mentah,”himbaunya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas ilegal minyak mentah yang beroperasi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, bermodalkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.
“Ya informasi awal dari masyarakat dan ketika dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa adanya aktivitas pengelolaan minyak ilegal,”bebernya.
Di tempat yang sama Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi mengatakan kedepan pihaknya akan melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pelaku minyak ilegal. ” Kita tidak akan tinggal diam dan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku minyak ilegal,”tegasnya. (Lam)





















Komentar