Dorong Penyelesaian Sengketa Di Desa. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Bentuk Posbakum di Desa dan Kelurahan

 

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) disetiap desa dan kelurahan didalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Tujuan dibentuknya Posbakum ini apabila ada sengketa ditingkat desa atau kelurahan, cukup diselesaikan ditingkat desa atau kelurahan.

 

Demikian disampaikan oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud melalui asisten III Setda Musi Rawas, H Mukhlisin, SH.MH kepada awak media, Selasa (15/7/2025) lalu.

Dikatakannya dibentuknya Posbakum ditingkat desa sebagai sarana penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mufakat tanpa harus menempuh jalur pengadilan atau non-litigasi atau juga kekeluargaan.

“Saat ini sudah ada 50 desa dan kelurahan yang telah membentuk Posbakum. Kami juga sudah mengimbau agar seluruh desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbakum untuk segera membentuknya dalam bulan ini,” ungkapnya.

Bagaimana dengan struktur sendiri? Mukhlisin menjelaskan untuk struktur Posbakum di tingkat desa dan kelurahan akan dipimpin langsung oleh kepala desa atau lurah sebagai ketua.

Tugas Posbakum ini adalah menjadi wadah mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah masyarakat.

“Fungsi utama Posbakum adalah menyelesaikan dan mendamaikan permasalahan yang ada di masyarakat secara kekeluargaan. Namun jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan dan para pihak tetap bersikukuh, maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ditanya masalah anggaran? Mukhlisin menyebutkan bahwa sejauh ini anggaran untuk operasional Posbakum masih bersumber dari desa.

Namun, pihaknya akan mengusulkan agar ke depan, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan Posbakum, menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Ia juga menekankan bahwa Posbakum dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tanpa melalui litigasi.

Selain itu, berbagai sengketa seperti sengketa perdata, konflik keluarga, dan lainnya juga bisa diselesaikan melalui mekanisme Posbakum.

Dengan adanya Posbakum di tiap desa dan kelurahan, Pemkab Musi Rawas berharap terciptanya solusi hukum yang cepat, efisien, dan menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan kompleks. (**)

Komentar