Muratara, Muratarabicara.com-Ratusan guru peserta tes Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendatangi kantor DPRD Muratara. Kedatangan para pendidik ini untuk menuntut keadilan terkait masalah penerimaan PPPK yang dinilai banyak dugaan kecurangan.
Kedatangan para tenaga pengajar ini untuk duduk bersama membahas atau mencari solusi yang di mediasi DPRD Muratara, Kamis (28/12/2023).
Namun sebelum ke ruangan yang di siapkan anggota DPRD, para guru membubuhkan tanda tangan diatas spanduk yang dibentangkan di depan pintu masuk kantor DPRD Muratara. Isi spanduk tersebut kemungkinan, menolak hasil penerimaan PPPK yang diumumkan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Usai membubuhkan tanda tangan diatas spanduk para guru ini langsung menuju ke ruangan tempat mediasi.
Diruangan mediasi sudah ada Ketua DPRD Muratara, Efriansyah, Ketua Komisi I, Hermansyah Syamsiar, sekretaris dewan, Sekretaris Daerah, Kepala Disdik, Kepala BKPSDM Muratara.
Salah seorang peserta seleksi yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kecewa dengan hasil seleksi yang di laksanakan di Kabupaten Muratara. Pasalnya test yang dilakukan oleh instansi terkait dinilai tidak transparan. Terkhusus seleksi tambahan yakni Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
“Terus terang kami merasa kecewa seleksi yang di laksanakan terutama SKTT kriteria penilaiannya seperti apa dan teknis pelaksanaannya seperti apa,”ungkapnya, kamis (28/2023)
Dia menambahkan ada keanehan saat pengumuman hasil test PPPK. Apa itu? ada peserta yang nilainya rendah bisa lulus. Sebaliknya ada juga nilainya tinggi malah tidak lulus.
“Aneh nilainya rendah bisa lulus. Sebaliknya nilainya tinggi hasil tes bisa tidak lulus,”ucapnya kecewa.
Sementara itu ketua DPRD Muratara Efriansyah usai menggelar mediasi dengan para peserta PPPK mengatakan bahwa para peserta PPPK yang dinyatakan tidak lulus memprotes pengumuman dari pemerintah daerah kebanyakan dari peserta PPPK dari guru.
Disingung masalah pengumuman kelulusan PPPK tahun 2023 ada kejanggalan? Efriansyah mengatakan kalau masalah itu kita tidak bisa memvonis ada kecurangan atau segala macam tapi menurut penilaian kami bahwa didalam mekanis itu ada keragu- raguan ketidakpastian sehingga kawan-kawan di dewan merekomendasikan di batalkan SKTT itu.
“Karena ada keragu-raguan kawan-kawan di dewan merekomendasikan SKTT dibatalkan,”tegasnya kepada awak media, Kamis (28/12/2023).
Perlu diketahui kata Efriansyah di provinsi Sumatera Selatan hanya Kabupaten Muratara dan Musi Banyu Asin yang melakukan SKTT. Tetapi karena ada polemik, akhirnya SKTT Musi Banyu Asin dibatalkan.
“Untuk Kabupaten Muratara masih ada waktu untuk membenahi itu dan pihak executif bersama dewan akan melakukan konsultasi ke pansel pusat. Yang jelas rekomendasi dewan Muratara SKTT dibatalkan,”tegasnya.(**)
Komentar