Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan sementara, kronologi kejadian bermula, sekitar pukul 09.30 WIB, Rizchi alias Riko bersama ayuknya Wiwin datang ke rumah Manda (mertuanya).
Saat itu Riko membawa anaknya baru berumur 6 hari ke rumah orang tuanya Ms karena orang tuanya mau melihat bayi tersebut.
Kemudian korban melarang Riko membawa anaknya tersebut karena belum berumur seminggu atau menurut adat (belum di tepung).
Larangan itu diduga membuat Riko emosi langsung memukul dan menendang korban Manda yang tidak lain adalah mertuanya sendiri.
Kemudian korban Manda mencabut pisau dan menusuk korban di bagian rusuk kiri.
“Setelah itu Riko pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan kepada pelaku Ms,” terang Kapolsek, Sabtu (23/12/2023).
Sekitar pukul 10.00 WIB Ms datang sendirian ke rumah Herman alias Manda.
Selanjutnya tiba – tiba Ms mencabut pisau dan langsung menusuk korban Manda ke arah perut dan leher hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu terduga pelaku Ms langsung kabur meninggalkan korban. (**)
Komentar