Dua Pelaku Pencuri Hewan Ternak Disergap Petugas Saat Akan Menjual Hewan Hasil Curian

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak masing-masing,
Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32) keduanya warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Kedua tersangka disergap petugas saat akan menjual hewan hasil curian menggunakan mobil calya di Dusun IV Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas setelah di pancing untuk menjual hewan ternak hasil curian, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 19.00 wib.

Kedua terduga tersangka pencuri diringkus sesuai dengan LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL dengan korban Raswan Chandra (50) warga Kota Lubuk Linggau,

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH.S.ik.MH melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedi Purnomo, mengatakan peristiwa pencurian lima ekor kambing ini terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.40 WIB, di kebun sekaligus kandang kambing milik warga di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah mengetahui ternaknya dicuri oleh sekelompok pelaku. Korban yang saat itu berada di rumah, curiga setelah mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV. Ia menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi saksi.

Namun, salah satu saksi yang menjaga kebun, Ardiyansyah, tidak dapat dihubungi saat kejadian. Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. Ardiyansyah, yang sempat melihat para pelaku, mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau, yang pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12.000.000. Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek STL Ulu Terawas dengan nomor LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedy Purnomo berhasil menangkap dua pelaku.

Saat pelaku datang dengan mobil Calya warna putih F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing, polisi langsung melakukan penyergapan. Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai DPO, yakni LH (35) dan DD (29), yang identitas dan alamatnya telah dikantongi.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV kejadian mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY. Empat ekor kambing, celana training abu-abu merk Li-Ning dan dua bilah senjata tajam.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.

Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Ops Sikat Musi I 2025 guna menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.(**)

Komentar