Lubuklinggau, Muratarabicara.com- Kuasa hukum Burhanudin Bani (45), Burmansyahtia Darma,S.H,. M.H, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau melepas terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menempatkan terdakwa Di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Palembang Untuk Mendapatkan Perawatan (Pengobatan) Selama satu Tahun Dengan Biaya Kepada Negara”.
Karena berdasarkan hasil visum terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Demikian disampaikan penasehat hukum terdakwa, Burmansyahtia Darma,S.H,. M.H dalam sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Senin (17/11/2025).
Dihadapan majelis hakim ketua Guntur Kurniawan, dengan hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma serta JPU Yogi, SH dan Yuniar,SH, penasehat hukum menyatakan bahwa, dengan ini kami mohon yang mulia Majelis Hakim PN Lubuk Linggau seperti contoh dalam perkara Izhar Mulya Kusuma dalam Putusan PN Lubuk Linggau (Pengadailan yang sama) No. 589/Pid.B/2024/PN.Llg untuk menyatakan hal sama, “Memerintahkan Kepada Penuntut Umum Untuk Menempatkan Terdakwa Di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Palembang Untuk Mendapatkan Perawatan (Pengobatan) Selama satu Tahun Dengan Biaya Kepada Negara”
Bahwa, oleh karena secara hukum atas ketentuan tersebut bersifat imperatif (wajib), karena surat dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan hakim di pengadilan. Jika dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil tersebut, maka dakwaan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.
Dengan itu ia meminta majelis hakim yang kami muliakan, Saudara jaksa penuntut umum, pengunjung sidang yang kami hormati.
Bahwa dari uraian diatas setelah kami menguraikan panjang lebar baik Orang yang dijadikan Terdakwa dalam Perkara aquo tidak dapat dipidana karena dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dan (2) diatas, Sesuai kesimpulan hasil visum dari RS Kejiwaan dan dokumen medis lainnya terlampir dalam eksepsi ini, dan dakwaan JPU tidak cermat, tidak teliti, tidak lengkap, serta tidak profesional karena tanpa memperhatikan hasil visum tersebut yang disampaikan dari RS. Ernaldi Bahar Khusus Rumah Sakit Kejiwaan Palembang, dan Tidak teliti, tidak lengkap, tidak cermat dalam uraian dakwaannya sesuai uraian dalam eksepsi diatas,
Maka secara hukum oleh karenanya dengan ini kami memohon majelis hakim pemeriksa perkara ini yang kami hormati agar berkenan memberikan pertimbangan dan putusannya sebagai berikut :
1.Mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun dengan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karenanya surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;
3. Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan yang batal demi hukum, oleh karenanya, terdakwa Burhanudin Nani berdasarkan dengan alasan perkara ditutup demi hukum atau peristiwa tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
4. Memerintahkan Kepada Penuntut Umum Untuk Menempatkan Terdakwa Di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang Untuk Mendapatkan Perawatan (Pengobatan) Selama 1 (Satu) Tahun Dengan Biaya Kepada Negara.
5. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk segera dilakukan pengobatan ( perawatan) kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang sejak di ucap diputusan ini.
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada negara.
Setelah mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim pengadilan negeri Lubuklinggau menunda sidang hingga satu Minggu mendatang untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.
Sebagaimana diketahui terdakwa Burhanudin Bani (45) warga Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara yang merupakan pegawai honorer Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara ini disidangkan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Auton Wazik (42) yang juga Honorer Dinas PUPR Kabupaten Muratara warga Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara. (**














Komentar