Gasak Hand Phone Dikerangkeng

 

Lubuk Linggau, Muratarabicara.com – Warga Pattimura RT. 10, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel.

 

Tersangka inisial MJ (45) ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian
Hand phone OPPO A17 dengan kerugian Rp. 2,8 juta di Jalan H. Said RT. 09 No. 628, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 09.20 wib.

Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perawatan, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.30 wib.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana, SH.S.ik.M.Si melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Jhoni Fajri mengatakan penangkapan terjadi dimana sebelumnya unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I segera melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek Lubuk Linggau Barat I AKP Joni Fajri beserta tim yang dipimpin oleh P.s Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah berhasil mengamankan tersangka di Jalan Patimura RT. 10, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Saat diinterogasi, tersangka MJ mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan MJ sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. (**)

Komentar