Lubuk Linggau, Muratarabicara.com –Tim Pidsus Polres Lubuklinggau menghimbau kepada agen dan penyalur gas LPG 3 kg agar tidak menjual gas diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Himbauan ini disampaikan Tim Pidsus saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) kepada agen dan penyalur gas LPG 3 kg diwilayah hukum Polres Lubuklinggau.
Sidak tersebut dipimpin langsung Ipda Dedi terhadap agen maupun pangkalan penyalur LPG 3 kilogram,”Minggu (31/3/2024).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kanit Pidsus IPDA Dedi menjelaskan sidak ini merupakan kegiatan rutin Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau dalam menyikapi isu-isu terkait kelangkaan dan mahalnya harga eceran tabung gas LPG 3 kilogram dimasyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Lubuklinggau.
“Apa lagi ini Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah/tahun 2024 pasti kebutuhan akan tabung gas LPG 3 kilogram ini meningkat di masyarakat,” Ujar Dedi.
Dijelaskannya dari hasil sidak di beberapa agen dan pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 kilogram serta di beberapa toko-toko kelontongan ada beberapa pangkalan penyalur tabung gas 3 kilogram serta toko-toko kelontongan yang mendapatkan teguran serta pendataan oleh Tim Pidsus Polres Lubuklinggau. Karena menjual LPG 3 Kilogram di atas HET dari Pemerintah yang sebenarnya harga resmi di pangkalan Rp 15.650/tabung, dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 20.000 – Rp.25.000.
Ada juga indikasi pangkalan nakal menjual ke toko-toko kelontongan dan akibatnya harga tabung gas LPG 3 kilogram menjadi mahal dijual kembali oleh toko-toko tersebut dengan harga Rp 30.000 – Rp 35.000 per tabung.
” Sidak hari ini kita memberikan teguran dan pendataan terhadap pangkalan penyalur tabung gas LPG 3 Kilogram serta toko-toko kelontongan yang terindikasi menjual tabung gas 3 kilogram diatas HET yang telah di tentukan Pemerintah,”tegasnya.
” Bila kita sidak kembali nanti masih di dapati pangkalan serta toko-toko kelontongan yang masih nakal menjual tabung gas LPG 3 kilogram diatas HET maka kita akan langsung beri tindakan tegas berupa proses hukum serta merekomendasikan pangkalan tersebut untuk di cabut izin usahanya,”pungkasnya. (**)
Komentar