Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Diduga hendak edarkan narkotika jenis ganja diwilayah Kota Lubuklinggau, terduga pengedar narkotika jenis ganja berhasil di sergap Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Terduga pengedar narkotika jenis ganja ini, Ariansyah (39) warga JL Depati Said Rt.04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II kota Lubuk Linggau disergap petugas saat melintas di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I kota Lubuk Linggau, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 wib.
Usai penyergapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket yang diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja yang dibungkus menggunakan kertas dengan berat bruto, 55 gram, satu unit sepeda motor HONDA SPACY warna Biru BG-3594- Hv.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lubuklinggau,”ujar Kasat.
Kasat menjelaskan penangkapan terjadi bermula informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor Honda Spacy warna biru membawa narkotika jenis ganja.
Benar saja setelah sepeda motor tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti di sebutkan diatas tadi.
Dadi tersangka didapatkan informasi bahwa paket ganja tersebut ia dapatkan dari laki-laki yang bertempat tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Menurut tersangka ia sudah dua kali mendapatkan paket ganja dari daerah tersebut.
Oleh tersangka paket ganja tersebut akan dipecah lagi menjadi banyak paket. Kemudian ia edarkan di kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya tersangka diamankan berikut dengan barang bukti narkotikanya dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Dikatakan kasat tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Komentar