Muratara, Muratarabicara.com-Sebanyao 224 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan remisi (Pemotongan) masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1446.
Remisi yang diterima 224 WBP tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan lebih hingga 2 bulan.
Kepala Lapas (Kalapas) Muratara Ahmad Fauzan membenarkan ada 224 orang narapidana (Napi) yang diusulkan menerima remisi. WBP yang diusulkan menerima remisi tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat.
Rincinya, dari 224 Napi tersebut 13 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 178 nak mendapat remisi satu bulan. Kemudian 28 napi menerima remisi satu bulan 15 hari. Terakhir 5 napi mendapat remisi 2 bulan.
” Jumlah WBP yang menerima remisi bervariasi, semuanya tidak sama,”kata Kalapas kepada awak media melalui telp selulernya, Rabu (26/3/2025).
Ditanya apakah setelah remisi ada WBP langsung bebas? Ahmad Fauzan mengatakan tidak ada WBP yang menerima remisi langsung bebas.
‘Tidak ada WBP yang menerima remisi langsung bebas,”pungkasnya. (**)
Komentar