Kalapas Kelas III Surulangun Rawas Ikuti Pengarahan Virtual dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Muratara, Peristiwa15 Dilihat

 

Muratara, Muratarabicara.com -Dirjen Pemasyarakatan, Drs Mashudi memberikan pengarahan kepada seluruh kepala lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Termasuk juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, selain ikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun, Ahmad Fauzan Apriansyah, juga diikuti seluruh jajaran.

Pengarahan dari dirjen pemasyarakatan diikuti secara zoom meeting , Selasa (8/7/2025) lalu.

 

Dalam pengarahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs Mashudi menekankan pentingnya peningkatan integritas dan disiplin pegawai di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Dirjenpas juga menggarisbawahi perlunya optimalisasi pelayanan pemasyarakatan serta penerapan langkah-langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Seluruh satuan kerja harus melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” tegas Dirjenpas dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.

Kegiatan pengarahan ini berlangsung dengan tertib dan lancar, menjadi momentum penting untuk meningkatkan semangat kerja dan memperkuat sinergi seluruh pegawai. Hal ini sejalan dengan visi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang maju dan humanis.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fauzan Apriansyah menyampaikan bahwa pengarahan ini akan menjadi pedoman dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan di lembaga pemasyarakatan kelas III Surulangun Rawas.

Seluruh pegawai diharapkan dapat mengimplementasikan arahan tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan serupa diselenggarakan secara serentak di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia sebagai bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(**)

Komentar