Muratara, Muratarabicara.com-Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH menegaskan untuk kotak suara di tiga desa di Embacang Raya, Kecamatan Karang Jaya tetap dibuka. Pembukaan kotak suara akan dilakukan pada saat pleno PPK Karang Jaya.
Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Muratara, untuk menepis pernyataan Bawaslu Muratara bahwa kotak suara tidak akan dibuka.
“Kotak suara Embacang Raya, akan tetap dibuka pada saat rapat pleno PPK Karang Jaya,”kata Kapolres, Kamis (22/2/2024).
Diungkapkan Kapolres pembukaan kotak suara dilakukan sesuai dengan komitmen sebagaimana rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Pembukaan kotak suara sesuai dengan komitmen rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu,”tegasnya.
Dijelaskannya kalau pernyataan dari Bawaslu, itu pernyataan secara umum dari seluruh pengaduan tetapi khusus Embacang Raya sudah sesuai dengan komitmen akan dibuka kotak suara dan dihitung ulang.
“Sesuai dengan komitmen bahwa akan dibuka kotak suaranya akan dihitung ulang. Kita lihat yang jelas tidak akan menunda pelaksanaan pleno,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Muratara, Heriyanto mengatakan sampai saat ini rekomendasi dari Panwascam kepada KPU Muratara sesuai dengan rekomendasi kotak suara dibuka dan dihitung ulang. “Insya Allah rekomendasi buka kotak suara untuk hitung ulang sudah keluar,”kata Ketua KPU Muratara, Heriyanto, Kamis (22/2/2024).
Dikatakannya rekomendasi tersebut yakni buka kotak suara untuk penghitungan ulang di 27 TPS di Embacang Raya, Kecamatan Karang Jaya.
Dia menambahkan pembukaan kotak suara untuk dilakukan penghitungan ulang akan dilakukan oleh PPK Karang Jaya.
Kapan dilakukan pembukaan kotak? Heriyanto mengatakan untuk pembukaan dan penghitungan ulang, jadwalnya masih di bahas dengan Kapolres dan Dandim 0406 MLM.(**)
Komentar