Muratara, Muratarabicara.com- Pasca penetapani dua tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maut antara truk tangki minyak mentah dan bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS). Para tersangka, salah satunya inisial SH sepakat berjanji koorperatif dalam proses hukum tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Rendy Surya Adhitama melalui Kasat Lantas , AKP M Abdul Karim menegaskan seluruh hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi aturan yang ditentukan dalam aturan hukum yang berlaku.
Proses pemeriksaan sejumlah saksi, saksi ahli, akademisi, instansi terkait, kementerian, SKK Migas dan saksi rancang bangun kendaraan.
“Penetapan kedua tersangka sudah melalui proses gelar perkara di Polres Musi Rawas Utara diketahui langsung Kapolda Sumsel, Wakapolda, Direktur Lalu Lintas, dan pejabat utama Polda Sumsel lainnya. Kita tidak asal menetapkan karena ini kejadian pertama di Indonesia, di Kabupaten Musi Rawas Utara dan menjadi perhatian publik secara nasional,”tegas Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Abdul Karim, Jumat (07/08/2026).
Menurutnya, untuk para tersangka diharapkan koorperatif karena polisi secara jelas dan transparan menjelaskan. Bahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar bisa segera menyelesaikan proses hukum ini. Untuk tersangka SH alias Sandi Abela Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal bulan Juli dan baru diumumkan ke publik.
“Jauh sebelum press release tersangka Sandi Hermanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak koorperatif. Lalu, tersangka Direktur PT ALS, Chandra Lubis namun yang bersangkutan koorperatif,”jelas dia.
Karim menjelaskan semua pihak yang terkait mari kita patuhu aturan hukum yang ada. Ciptakan rasa aman dan nyaman di Kabupaten Musi Rawas Utara. Serahkan semua ke proses hukum dan penyidik telah mendapatkan informasi dari pengacara tersangka Sandi Hermanto alias Sandi Abela Direktur PT SBP akan koorperatif dan memenuhi panggilan penyidik Polres Musi Rawas Utara. Termasuk Direktur PT ALS, Chandra Lubis.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara. Dapat membaca semua pasal yang disangkakan secara baik dan benar. Beri pemahaman hukum yang baik tidak sepotong-potong yang menimbukan persepsi berbeda. Ini tragedi kemanusiaan kita bangun pemahaman hukum yang baik di masyarakat,”ujarnya.
Ditambahkannya, penyidik secara terbuka dan transparan memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat. Karena, seluruh mekanisme penyidikan telah di koordinasikan dengan pihak terkait dan diketahui langsung Kapolda Sumsel, Wakapolda, Dirlantas dan PJU Polda Sumsel.(Rls)
















Komentar