Keputusan MK Mengenai Pemilu Terpisah. Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com -Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas sekaligus ketua DPD Golkar Musi Rawas, Firdaus Cik Olah SE.M.Ikom menegaskan belum bisa berkomentar banyak terkait keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang memutuskan pemilu tahun 2029 nanti, baik pemilu nasional maupun lokal akan dilaksanakan secara terpisah.

 

“Kita belum bisa berkomentar banyak, karena masih menunggu tindak lanjut oleh DPR RI dan Pemerintah,untuk merevisi UU Pemilu maupun UU Pilkada implikasi dari keputusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah,” kata Firdaus saat dihubungi awak media melalui phone selulernya, Selasa (1/7/2025).

Dia menambahkan bahwa pihaknya tentunya akan tunduk dengan undang-undang, serta akan mengikuti arahan dan petunjuk DPP Golkar.

“Tentu kita akan tunduk dgn UU serta kami akan mengikuti arahan dan petunjuk DPP Golkar,” katanya.

Sementara itu berdasarkan keputusan MK pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 nanti akan diselenggarakan terpisah.
Keputusan itu ditetapkan MK dalam sidang pleno yang di gelar,Kamis (26/6/2025) .

Dimana, pemilu DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden.

Keputusan MK ini tentu berimbas pada jadwal pelaksanaan Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota serta Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada 2031.

Artinya, imbas dari keputusan MK tersebut, masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berpotensi diperpanjang hingga 2031, yang tentunya berimbas juga dengan langkah dan strategi politik dalam menghadapi pemilu lokal baik pemilihan legislatif maupun pilkada. (**)

Komentar

News Feed