Muratara, Muratarabicara.com-Rapat koordinasi (Rakor) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (Parpol) 2024 dibuka Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Muratara ini dihadiri Komisioner KPU, M Husen, Sekretaris KPU, Samsiah, SH.MH, Kasubbag Tehnis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Busairi, Kabag Ops Polres Muratara, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, SH, Komisioner Bawaslu, pengurus parpol diwilayah Kabupaten Muratara, Kamis (4/1/2024).
Saat rakor seluruh pengurus parpol sepakat melaporkan LADK sebelum tanggal yang ditentukan.
Rakor itu sendiri dipimpin Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto didampingi Kasubbag Tehnis Penyelenggaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Busairi.
Ketua KPU Muratara, Agus Mariyanto mengatakan ditengah-tengah situasi kebangsaan yang terus semakin memastikan arah 5 tahun ke depan. Dan tentu saja apa yang sudah dikerjakan sejak awal tahapan pemilu, kita akan menuju pada posisi atau pada detik-detik atau waktu yang kemudian semakin menentukan.
Dia juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh undangan. Seyogyanya acara dilaksanakan di dalam aula dengan sound sistem yang keras. Namun kali ini sound belum berfungsi dengan baik apalagi aula digunakan tempat penyimpanan suara. Jadi kita alih fungsikan aula sebagai gudang atau sebagai tempat penyimpanan surat suara untuk lima jenis pemilu.
” Kenapa kami pilih disini sebagai penyelenggara pemilu Bawaslu dan Kepolisian serta teman-teman peserta pemilu agar mudah dibaca dan mudah sama-sama diawasi, itu fungsi utamanya. Jadi mohon maaf pada hari ini kita rakor di bawah tenda yang kemudian kami sedang berbenah perbaikan pagar atau pembatas area KPU sehingga lalu lalang kendaraan sangat besar sekali knalpot Nya sehingga itu mengganggu konsentrasi,”tegasnya.
Masih katanya bahwa tahapan kampanye sudah memasuki hitungan ke 38 hari. Artinya sudah banyak peserta pemilu, tim sukses caleg, presiden yang sudah menjamah menemui konstituen atau pemilih diwilayah Kabupaten Muratara.
Perlu diketahui kata Ketua KPU Muratara
proses kampanye sudah di atur di dalam ketentuan undang-undang Pemilu tahun 2000 dan Nomor 7 Tahun 2017 ,pasal 335 325 tentang Dana kampanye.
Setiap kegiatan kampanye pasti berkonsekuensi membutuhkan biaya, pasti berkonsekuensi mengeluarkan energi, mengeluarkan jasa, mengeluarkan sesuatu. Yang kemudian itu program visi misi serta apa yang kemudian diinginkan para kontestan ini bisa ditangkap kemudian dipilih oleh rakyat konsekuensi dari itu. Maka dalam kegiatan kampanye tentu tidak lepas sangat berkelanjutan sekali dengan apa yang kita suka.
Dijelaskannya sesuai dengan PKPU 18 tahun 2023 Pasal 43, partai politik peserta pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa barang, berupa uang barang dan atau jasa dalam pembukuan Dana kampanye.
Ini yang kemudian tadi di grup partai politik Saya sedikit agak memberikan stressing. Karena kita semua calon pejabat negara, calon anggota DPR dan kepala daerah calon anggota DPD bahkan calon presiden dan calon para menteri atau petinggi negara yang lain. Tertulis sejak mula mereka didorong oleh partai politik memilih kendaraan politik sebagai peserta Pemilu, untuk kemudian mengurusi hajat hidup masyarakat Indonesia harus mulai tertib sejak pola di dalam prosesnya melalui proses kampanye ini. Dengan mencatat seluruh penerimaan dan seluruh pengeluaran di dalam proses tahapan kampanye yang kemudian kita sebut sebagai Dana kampanye.
Kemudian laporan Dana kampanye di pasal 46 PKPU 18 tahun 2023 laporan Dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi dan atau pengeluaran yang digunakan oleh yang digunakan Politik dan calon anggota DPR DPRD provinsi DPRD kabupaten atau kota untuk membiayai kegiatan kampanye.
Ada dari parpol yang bertanya?Apa konsekuensi ketua kalau tidak menyampaikan pembukuan atau tidak melaporkan LADK? maka konsekuensinya sesuai dengan PKPU 18 itu di pasal 118 yang saya share di grup di pasal 18 ayat 1 jelas bahwa peserta pemilu tingkat pusat provinsi kabupaten kota bilamana tidak menyampaikan pada waktu yang telah ditentukan maka akan diberi sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya.
Bagaimana menyiasati ruang ini yang paling penting? KPU fasilitasi rakor hari ini bukan final hari ini tapi di tanggal 7, tanggal 6 menuju tanggal 7 tanggal 8.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Muratara, Parlin Addian menandaskan bahwa mereka juga memiliki operator yang bisa memantau operator Sikadeka Partai Politik yang sudah melapor maupun yang belum melaporkan LADK. Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara koordinator Divisi Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Vita Novalia Arifin menjelaskan kepada peserta rakor terdapat titik rawan pelaporan dana kampanye.
“Adapun titik rawan pelaporan dana kampanye yaitu antara lain penyampaian pelaporan dana kampanye sesuai tenggang waktu, tertib administratif. Penggunaan dana kampanye fiktif, Sumber penyumbang dana yang dilarang”
(ADV)
Komentar