KUA -PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati

Musirawas, Politik15 Dilihat

 

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu ditandai dengan di tandatanganinya nota kesepakatan antara Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE.M.Ikon disaksikan ketua-ketua fraksi dan komisi.

Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dihadiri 28 dari ,40 orang anggota DPRD Musi Rawas, Kamis (14/8/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE.M.Ikom didampingi Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra, S. Farm sempat di skor 15 menit menunggu kedatangan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH.

Kesepakatan dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE.M.Ikom melalui Sekretaris Dewan, Elbaroma, bahwa pihak pertama dan kedua menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025.

Berdasarkan hal tersebut di atas para pihak sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025 terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025.

Perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2025 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan. (**)

Komentar