Kukuhkan Dan Perpanjang Masa Jabatan 82 Kades Di  Muratara. Ini Pesan Bupati Muratara

Muratara,Muratarabicara.com-Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dikukuhkan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan dilakukan dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Penyerahan SK tersebut dilakukan
Bupati Muratara  H.Devi Suhartoni, kepada perwakilan Kades di lantai II, gedung BPKAD Muratara, Jumat (28/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan kades ini sesuai dengan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2004 tentang Desa.
Bupati Muratara, H Devi Suhartoni
mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap Kades,” Kata Bupati.
Dalam kesempatan, Bupati mengucapkan selamat kepada para Kades dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,yang paling di utamakan aman damai,dan tentram,dan tidak ada permasalahan.
“Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Bupati.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD.P3A)Suhardiman , menjelaskan  perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
“Dengan begitu, kades di lingkungan Kabupaten Muratara mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” jelasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kades dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan instansi,mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” ucapnya
Turut hadir, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani.S.ik.MH., Dandim 0406 MLM,Sekretaris Daerah Drs.Elvandari.M.Si.CRMO,Asisten Pemerintahan, staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik, inspektorat, Camat, Pol PP. (ADV).

Komentar