Mantan Kades Karang Anyar Ditangkap. Ini Kasusnya.

 

Muratara, Muratarabicara.com-Diduga gara-gara mengancam petugas saat mengukur tanah pembangunan gedung Disamping kantor Kemenag Muratara, mantan kepala desa (Kades) Karang Anyar, Amir (40) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap unit Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.

Tersangka ditangkap usai diambil keterangan di Polres Musi Rawas Utara, Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 18.00 wib.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata Api Laras Pendek  6 Selinder  Jenis Revolver Berwarna Silver  bergagang kayu Coklat  Dengan Nomor Seri MOD 10-9. Empat butir peluru timah warna kuning dengan rincian, tiga butir peluru kaliber 38 PIN dan satu butir  Peluru Kaliber 38 SPL. Satu buah HP android merek VIVO Tipe Y75 Berwarna Biru Dongker. Satu buah tas sandang warna hitam yang berisi dompet dan dari dalam dompet tersebut ditemukan KTP atas nama Amir, Kartu BPJS atas nama Amir, Kartu tanda anggota Partai Nasdem atas nama Amir, NPWP atas nama Amir, serta kwitansi dan kartu nama.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-63 / VIII /2024/SPKT /POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL/TANGGAL 20 Agustus 2024.

Saat ini tersangka dibantarkan di RS AR Bunda. Tersangka dibantarkan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau atas pertimbangan dokter karena tersangka memiliki penyakit stroke dan diabetes serta tensi darah tinggi. Dan menjalani rawat inap di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau.

Peristiwa terjadi Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 13.02 wib. Berawal dari korban Hamsi dan seluruh para saksi berada di kantor Kemenag Desa karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Pada saat itu Hamsi selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah untuk pembangunan gedung disamping kantor kemenag.

Namun pada saat dilakukan pengukuran oleh pelapor Hamsi dan para saksi, tiba-tiba datang tersangka ( Amir) selaku terlapor datang dengan mengendarai mobil dan menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tersebut dengan menggunakan mobil yang ia kendarai.
Dan selanjutnya tersangka turun dari mobil berkata “tidak boleh ketitik nol hari ini”. Kemudian Hamsi langsung mendekati tersangka sembari berkata “nak ngapo kau mer”. Kemudian tersangka langsung membuka tas selempang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian Hamsi dan para saksi melihat tersangka ada menggeluarkan satu pucuk senjata api Laras pendek dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan senjata api tersebut kearah perut Hamsi dengan jarak sekitar 2 meter, sembari mengatakan “kutembak kau, kutembak”. Pada saat itu para saksi melihatnya, kemudian saksi Alex yang hanya berjarak 1 meter dengan tersangka, langsung merampas satu pucuk senjata api jenis Laras pendek tersebut dari tangan kiri tersangka. Dan saksi Alex juga mengambil tas selempang milik tersangka yang sedang tersandang dibagian depan. Karena saksi Alex khawatir ada lagi senjata didalam tas kecil warna hitam yang dibawa oleh terlapor Amir tersebut.

Selanjutnya saudara Alex langsung bergegas menuju Polres Muratara untui melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan satu pucuk senjata api revolver jenis Laras pendek dan tas sandang milik tersangka kepada penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.

“Usai mendengar  keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya tersangka ditahan di Mapolres Musi Rawas Utara,”kata Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, SH.MH saat di konfirmasi, Rabu (21/8/2024).

Dikatakannya tersangka ditangkap atas tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api Laras pendek tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ditingkatkan ke proses sidik dan dijadikan tersangka.
Kemudian tersangka Amir langsung diamankan dan dilakukan penahanan oleh penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara.
Namun atas pertimbangan dari Dokter RSUD Muara Rupit tentang kondisi kesehatan tersangka Amir, yang mana saudara Amir memiliki penyakit Stroke dan diabetes, serta tensi darah tinggi. Selanjutnya tersangka Amir dibantarkan ke Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ar Bunda.

Tersangka disangkakan melanggar dengan menggunakan senjata api dan atau tanpa Hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru sebagaimana dimaksud dalam rumusan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana. (**)

Komentar