Mau Tahu Bagaimana Tersangka SS Hamili Anak Kandung Sendiri. Ini Kronologisnya

 

Muratara,Muratarabicara.com-Masih ingat dengan kasus dugaan orang tua inisial SS Hamili anak kandung sendiri inisial DM hingga melahirkan. Dan bayinya berjenis kelamin laki-laki di buang di musholah di Desa SP-9, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Musim Rawas Utara.

 

Dalam siaran pers Wakapolres Musi Rawas Utara Kompol Ermi, Senin (5/10/2025) mengatakan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan sedarah antara keduanya.

Dijelaskan Waka Polres peristiwa bermula saat DM melahirkan di Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau Senin (28/9/2026) DM sempat menjalani perawatan karena mengalami komplikasi persalinan.

“Saudari DM sempat dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau karena ketubannya lengket di rahim,” kata Kompol Ermi, Senin (5/10/2026).

 

Setelah keluar dari rumah sakit, keduanya sempat berupaya menitipkan bayi tersebut ke sebuah panti asuhan di Kota Lubuk Linggau. Namun pihak panti menolak karena bayi masih baru lahir.

“Kemudian sempat DM dan SS ini membawa ke panti asuhan. Namun pihak panti asuhan tidak menerima anak yang baru lahir, panti asuhan tersebut menerima anak yang di umur satu tahun,” ungkapnya

 

“Kemudian dalam keadaan panik, tercetuslah ide untuk menaruh bayi itu di musala,” ungkap Ermi.

Bayi tersebut kemudian ditemukan oleh saksi bernama Muhayat saat hendak salat sekitar pukul 19.00 WIB.

Saksi kemudian melapor ke perangkat desa dan kepolisian. Bayi sempat dirawat di rumah saksi sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Jumat (2/10/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat 1 KUHP tentang penelantaran anak.

“Tindak pidana penelantaran terhadap anak Pasal 429 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka SS mengaku meninggalkan bayi di musala dengan harapan segera ditemukan warga.

“Karena panik dan saat lewat musala jadi ditaruh di sana supaya cepat diambil orang,” ujarnya.

Kepada polisi, SS juga mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali sejak tahun 2025 di kontrakan DM di Kota Lubuk Linggau.

SS mengaku awalnya memaksa korban. Ia mengaku menyesali perbuatannya.

 

Saat ini perkara masih dalam penyidikan. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan dan perlindungan anak di luar kasus penelantaran bayi tersebut.(**)

Komentar