Lubuklinggau, Muratarabicara.com-Menang mutlak. Pasangan calon (Paslon) H Rahmad Hidayat, M.Ikom-H Rustam Effendi Resmi Ditetapkan KPU Kota Lubuklinggau sebagai calon terpilih Walikota-Wakil Walikota Lubuklinggau 2025-2030.
Penetapan calon terpilih ini ditetapkan KPU Kota Lubuklinggau sesuai dengan Berita Acara (BA) Berdasarkan berita acara rekapitulasi suara nomor 02/PL.02.3/BA/1673/2025, pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Efendi meraih 90.576 suara.
Pleno penetapan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi, S.Pd didampingi empat komisioner, Kamis (9/1/2025).
Hadir saat penetapan calon terpilih, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, Dandim 0406 MLM, Kejari Lubuklinggau, Ketua parpol, OPD dan masing-masing Paslon.
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi menyampaikan dasar hukum penetapan pasangan calon terpilih, mengacu pada Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.
Berdasarkan berita acara rekapitulasi suara nomor 02/PL.02.3/BA/1673/2025, pasangan Rachmat Hidayat dan Rustam Efendi meraih 90.576 suara.
Sementara itu Calon Walikota Lubuklinggau terpilih, H Rahmad Hidayat didampingi Wakil Walikota, H Rustam Effendi mengatakan alhamdulilah pleno penetapan calon terpilih dilaksanakan serentak seluruh Indonesia dan kami Paslon nomor urut dua ditetapkan sebagai calon terpilih Walikota-Wakil Walikota Lubuklinggau 2025-2030.
Dia berharap kepada masyarakat Kota Lubuklinggau tidak ada lagi nomor urut I dan nomor urut 2.
Kedepan kita sama-sama menyatu untuk membangun Kota Lubuklinggau supaya bisa lebih maju dan berkembang. Dan bisa mensejahterakan warga Kota Lubuklinggau.
“Kami berterima kasih kepada penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu dan pihak pengamanan, Kapolres dan Dandim yang sudah menjaga kondusifitas pilkada aman dan tertib,”ucapnya.
Komentar