Musi Rawas, Muratarabicara.com-Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr Riadi Bayu Christianto, SH.MH atas nama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Penandatangan MoU di bidang perdata dan Tata Usaha Negera dilaksanakan di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Mura, Senin (8/1/2024).
Hadir saat acara MoU Sekda Mura, Asisten I dan III, Staf Ahli, seluruh OPD, Kabag, Kasi Datun, Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Jaksa Pengacara Negara, Kasi PB3 R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan).
Sebelum penandatanganan MoU dilakukan penyampaian materi perdata dan TUN oleh Kasi Datun, Adiansyah Topani.
Kejari Lubuklinggau, Riadi Bayu Christianto, mengatakan selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengatur kan terima kasih sekali atas kesempatan dan kepercayaan terhadap kami sehingga kita adakan MoU dalam pelaksanaan tugas kita selaku aparatur Pemerintah.
“Saya berharap segera kita bisa implementasikan dalam pelaksanaan tugas kita,”harapnya.
Dijelaskannya seperti yang sudah dijelaskan oleh Kasi Datun bahwasanya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau di samping dalam penegakan hukum pidana, dalam hal ini tindak pidana umum. Kita juga menerima penyelidikan daripada penyidik Polri dan PPNS. Kita selaku penyelidik, penyidik, penuntutan di bidang tindak pidana khusus atau tidak pidana umum lainnya sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku.
Dengan diadakannya MoU ini bukan berarti stempel atau bebas bahwa kalau terjadi permasalahan yang menyangkut masalah hukum itu pasti akan terlepas dari jeratan, itu tidak seperti itu. Makanya kita buat MoU ini maksud dan tujuannya salah satunya adalah kita mengantisipasi jangan sampai terjadi permasalahan.
Bagaimana caranya marilah kita komunikasi dan koordinasi apabila Mura ini atau secara spesifik di OPD, kalau ada permasalahan hukum dan permasalahan yang menyangkut masalah hukum, namun masih ragu datanglah ke Kejaksaan untuk diskusi.
” Diharapkan dengan MoU ini nanti tidak ada lagi permasalahan-permasalahan yang menyangkut penegakan hukum. Dalam arti penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana bukan menyangkut penegakan hukum di bidang Datun,” jelasnya.
Masih kata Kajari, perlu saya sampaikan, jujur di kami banyak sekali pengaduan dan pengaduan itu mohon maaf juga kita bicara dengan bidang terkait dan banyak juga yang sudah saya ambil keputusan bahwa itu kita serahkan kepada APIP. Dalam hal ini karena bukan kita apa istilahnya mengesampingkan pengaduan tersebut. Tapi setelah kita cermati kemudian kita telaah bahwa pengaduan itu. Apa analisa kami sementara itu bersifat subjektivitas bukan pengaduan yang betul-betul bernuansa objektivitas yang betul-betul bernuansa bahwa itu untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Mura. Jadi banyak sekali pengaduan-pengaduan yang telah kita sampaikan kepada APIP jadi untuk kedepannya apalagi kita sudah ada MoU ini marilah kita pertegas lagi kita lebih jelas lagi bahwa kita saling komunikasi kita saling bersinergi sehingga kita bisa menghasilkan pekerjaan yang tentunya OPD juga bisa yakin tidak ada kekhawatiran sehingga pekerjaan itu pada akhirnya nanti tidak akan timbul permasalahan.
Perlu juga saya sampaikan, Insya Allah jika kami masih ada kesempatan selaku yang dituahkan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang wilayah hukumnya salah satunya adalah Kabupaten Musi Rawas jikalau ada pekerjaan atau kegiatan di OPD, kemudian OPD minta pendampingan ke kami di bidang Datun atau misalkan pengamanan di bidang intelijen Jikalau ada APH yang masuk di situ kami akan bertanggung jawabkan bahwasanya kegiatan tersebut telah dilakukan pendampingan atau pengamanan.
“Jika perlu nanti saya akan keluarkan surat saya tunjukan kepada APH itu bahwa kegiatan atau pekerjaan ini telah dilakukan pendampingan ataupun telah dilakukan pengamanan dari perencanaan sampai dengan selesainya kegiatan atau pekerjaan tersebut,”tegasnya.
Maksud dan tujuannya jelas bahwa pendampingan dan juga pengamanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri itu bukan sesuatu yang kaleng-kaleng yang abal-abal kemudian hanya stempel bukan seperti itu.
Misalkan saat ini yang apa dimintakan ke kami melalui bidang intelijen mengenai kelanjutan dari pembangunan rumah sakit. Jikalau nanti ada apa yang masuk kita akan sampaikan bahwa kegiatan itu kita lakukan pendampingan pengamanan.
“Yakinlah asalkan bahwa tidak ada niat yang tidak baik dibalik melakukan atau memohon kepada kami agar dilakukan pendampingan dan pengamanan terhadap pekerjaan tersebut.Namun jikalau dalam tahapan ini kemudian kita melihat bahwa pekerjaan itu telah kita lakukan pendampingan dan misalkan pengawalan tapi dirasa kami itu ada sesuatu yang kurang pas kemudian kita sampaikan tapi tidak ada respon ya di saat itu juga akan saya tanda tangani surat bahwa terhadap kegiatan atau pekerjaan tersebut tidak lagi dalam tanggung jawab pendampingan atau pengawalan daripada dari Kejaksaan Negeri lubuklinggau,”tegasnya.
Intinya MoU ini dibuat dengan maksud dan tujuannya adalah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sehingga kami berharap sekali atau semuanya jangan sungkan menemui kasi-kasi dan jangan sungkan menemui saya jangan sungkan menemukan dan sebagainya dan sebagainya. Karena kalau kita ibaratkan APH itu kalau mencari kesalahan orang itu pasti dapat tapi saya usahakan saya upayakan marilah kita selaku personel dari Kejaksaan kita buat hubungan dengan usaha seharmonis mungkin, ya sebaik mungkin sehingga dengan keadaan seperti itu, itu apa pelaksanaan tugas dan pelaksanaan pekerjaan sesuai tusi kita itu dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Jika di dalam kesempatan itu perlu anda diskusikan tanyakan saja,”pintanya.
Untuk itu saya pertegas lagi kami adalah lawyernya pengikat lawyernya pengikat itu bisa ya termasuk OPD semuanya. jadi sampaikan semua permasalahan. Kalau timbul masalah pertanyaan ini kan di satu sisi ada penegakan hukumnya perdata. Nah nanti kalau kita apa sampaikan ke Datun nanti rahasia dan kelemahan kita akan diserahkan ke penegakan hukum yang pidana. Oh tidak seperti itu justru kalau misalkan ada kekurangan sampaikan, itu nanti akan memberikan cara. Namun pelaksanaannya jangan sudah selesai kemudian baru tanya. Kalau bisa dari awal komunikasikan.
Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan kerjasama ini merupakan hal yang sangat penting karena sebagai langkah nyata kita dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam proses pembangunan daerah antara lam dalam upaya meniadakan atau setidaknya meminimalisir setiap kendala atau hambatan dalam persoalan yang menyangkut masalah hukum.
Dijelaskannya adapun tujuan diadakannya kesepakatan bersama ini adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum serta untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Melalui Jaksa Pengacara Negara kami berharap dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan.
Selanjutnya, kami sepakat kerjasama ini dapat kita lakukan dengan saling bersinergi melalui Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pertimbangan hukum, penjelasan hukum, diskusi pembahasan bersama, pendampingan hukum, pendapat hukum, monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Mura sebagai wujud kerjasama untuk saling mengisi dalam pembangunan daerah, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat). (**)
Komentar