Musi Rawas, Muratarabicara.com-Peserta rembuk stunting dan penggalangan Komitmen Lintas Program dan Lintas Sektor Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kabupaten Mura 2024 menyepakati enam komitmen untuk menurunkan angka stunting di Musi Rawas (Mura) sesuai dengan target.
Kesepakatan itu diambil saat acara rembuk stunting yang diadakan Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan peserta Camat ,kepala desa, lurah se Kabupaten Mura.
Kegiatan rembuk stunting ini dibuka Bupati Mura, Hj Ratna Machmud diwakili Asisten II, H Oktaviano, ST di auditorium Pemkab Mura, Senin (27/5/2024).
Keenam komitmen tersebut yakni pertama berkomitmen untuk melakukan percepatan penurunan prevalensi stunting melalu: pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi stunting yang dituangkan ke dalam perencanaan dan penganggaran sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing. Kedua
Memastikan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sampai ke tingkat kelurahan prioritas intervensi Percepatan Penurunan Stunting tersedia Program kegiatan yang disertai indikator, target kinerja dan kebutuhan pendanaan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Desa/Kelurahan terkait dan meningkatkan alokasi dana untuk kebutuhan pendanaan Program dan Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting dalam (Renstra/Renja) Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Keempat Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder, Organisasi Profesi terkait dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Musi Rawas. Kelima camat agar memantau Pelaksanaan percepatan penurunan stunting Pada kegiatan Mini lokakarya bulanan, dengan menghadirkan seluruh Kades/ Lurah. Terakhir ke enam meningkatkan peran aktif kecamatan sampai tingkat Desa/Kelurahan dalam
melakukan integrasi intervensi pencegahan dan penurunan stunting dengan melibatkan posyandu, PKK dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya.
Bupati Mura, Hj Ratna Machmud diwakili Asisten II, H Oktaviano, ST mengatakan pembangunan pada sektor kesehatan menjadi hal yang mendasar dan sangat penting. Terutama dalam aspek upaya perbaikan gizi keluarga.
Status gizi sangat memengaruhi kehidupan masa depan bangsa. Karena hal ini merupakan prediktor rendahnya kualitas sumber daya manusia yang dampaknya menimbulkan resiko penurunan kemampuan produktivitas di antaranya stuning pada balita sejak usia 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Dijelaskannya berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2013 sampai dengan 2018, penurunan stunting tidaklah signifikan yakni dari 37,24 persen menjadi 30,846 persen atau sekitar 6,64. Namun demikian Alhamdulillah kita patut bersyukur Kabupaten Musi Rawas dapat menurunkan angka Prevalensi Stunting secara proporsional, tahun 2021, 28,30 persen pada tahun 2022 turun menjadi 25,4 persen. Selanjutnya tahun 2023 turun menjadi 21,95 persen, untuk target tahun 2024 sekarang adalah 16,914 persen.
” Semoga dapat tercapai sesuai rencana. Fenomena ini tidak bisa kita bebankan kepada satu OPD saja (Dinas Kesehatan atau Dinas PPKB saja), karena untuk menurunkan angka stunting diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi dalam konvergensi di semua lini pelaku pembangunan, dimulai dari stakeholder, para pelaku usaha, pemerintah hingga lapisan masyarakat,”jelasnya.
Oleh karena itu saya mengajak semua elemen masyarakat Kabupaten Musi Rawas baik dari jajaran birokrasi Pemerintahan maupun Swasta tokoh masyarakat, tokoh agama. Mari kita ikhlaskan hati kita untuk membantu penurunan stunting di Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas kita masing masing. Agar upaya kita lebih dirasakan masyarakat saya selaku Bupati Musi rawas mengajak dan menghimbau agar kita semua dapat menjadi Bapak / Ibu Asuh anak stunting, satu anak 1 satu bapak asuh yang bertanggung jawab atas progres kesehatan anak tersebut, sehingga tidak ada lagi anak stunting yang terlambat penanganan nutrisi dan gizinya.
Dia menambahkan bahwa Kabupaten Musi Rawas telah berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting sejak ditandatanganinya komitmen pernyataan Bupati Musi Rawas pada bulan September 2020 yang lalu, hingga telah berjalannya tahapan 8 (delapan) aksi konvergensi stunting sampai di tahun 2023, dengan tujuan menurunkan angka stunting di Kabupaten Musi Rawas serta komitmen OPD untuk bahu membahu mengatasi, mencegah dan menurunkan stunting.
Rembuk stunting ini akan menghasilkan kesepakatan dan komitmen aksi pelaksanaan konvergensi percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024. Semoga kesepakatan kita bersama dalam rangka percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Musi Rawas dapat terealisasi dengan baik.
“Semoga Musi Rawas dapat menurunkan angka prevalensi stunting di bawah target 16,916 persen tahun 2024 dan dalam target RPJPD kita para tahun 2045 angka prevalesi stunting Kabupaten Musi Rawas 5 persen.
Sementara itu Kepala DPPKB Mura, Trims Retriyanto, mengatakan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya dibawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kesehatan.
Dijelaskannya percepatan penurunan stunting telah dilakukan sejak ditetapkannya keputusan Menteri PPN/Bappenas No 49 tahun 2020, dimana ketika itu prevalensi stunting di Kabupaten Mura mencapai 34,6 persen pada tahun 2018.
Kemudian tahun 2021 Kemenkes mempublish hasil survey status gizi Indonesia (SSG) tahun 2019 dan 2021 yaitu 25,5 persen dan 28,3 persen.
Selanjutnya tahun 2022 percepatan penurunan stunting telah diarahkan dengan Peraturan Presiden RI No 72 tahun 2021 dengan memperkuat penyelenggaraan konvergensi stunting dengan target yang ditetapkan secara Nasional sebesar 14 persen. Kabupaten Mura setelah dilakukan rekonsiliasi target Mura sebesar 16,93 persen pada tahun 2024.
Berdasarkan hasil pencatatan rutin dinas kesehatan melalui aplikasi elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) dari tahun 2021 sebesar 5,2 persen menjadi 4,2 persen pada akhir tahun 2022.
Hasil SSGI yang tahun 2022 angka prevalensi stunting di Mura menurun dari 28,4 persen menjadi 25,4 persen, target penurunan stunting pada tahun 2022 sebesar 25,1 persen.
Dikatakannya rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintah dan masyarakat serta untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah terhadap upaya percepatan penurunan stunting. Rembuk stunting ini bertujuan mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Mura sehingga target tahun 2024 sebesar 16,93 persen dapat terlampaui dengan signifikan.
Hadir saat rembuk stunting, Dandim 0406 MLM, Kapolres Mura, Kadinkes, Direktur RSUD, Kakan Kemenag, Camat, Lurah dan Kades. (**)
Komentar