Lubuklinggau, Muratarabicara.com- Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menetapkan enam tersangka atas tewasnya Robert Marlando Harahap (20) warga
Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau yang ditemukan tewas di lahan kosong Jl. Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 10.00 wib.
Keenam tersangka tersebut yakni inisial MM (23) warga Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, SW(24) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, MA (22) dan A (22) keduanya warga Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, inisial I (22)
warga Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau dan terakhir DK Als GD (35) warga Kelurahan Ulak Surung KecamatanLubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Para tersangka ditetapkan berdasarkan LP / B / 107 / IV / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 02 April 2025.
Keenam tersangka ditangkap atas tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya dengan senjaga tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematiannya Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 181 KUHPidana.
Peristiwa terjadi, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 10.00 wib didapat informasi dari warga bahwasanya telah ditemukan mayat seorang laki-laki dilahan kosong Jl. Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor selaku orang tua korban langsung menuju ketempat penemuan mayat tersebut.
Namun saat pelapor berada dilokasi ternyata mayat sudah dibawa ke RSUD Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau.
Lalu saat itu juga pelapor langsung mendatangi kamar jenazah RSUD Siti Aisyah dan setelah melihat mayat tersebut , pelapor memastikan bahwa mayat tersebut merupakan anak kandung pelapor dengan ciri-ciri pakaian dan celana yang dikenali serta ada tato dibagian jari tangan sebelah kiri korban dan korban sudah hilang kabarnya dan tidak kembali kerumah sejak Minggu (30/3/2025).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat seorang laki-laki dilahan kosong Jl. Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya Tim Gabungan Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP, Olah TKP, pengamatan analisa luar mayat, Pengamatan hasil VER, Pemeriksaan Saksi-saksi, Pulbaket di TKP.
Setelah melakukan penyelidikan secara maraton dan selanjutnya Tim menjemput saksi mahkota inisial SW (rekan kerja korban) ditempatnya bekerja pada hari Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB dan MM dirumahnya sekitar pukul 13.30 WIB dan setelah dibawa ke Polres Lubuk Linggau kedua saksi mahkota tersebut dilakukan interogasi.
Kedua saksi mahkota tersebut tidak mengetahui terkait keberadaan korban. Selanjutnya saat setelah dilakukan interogasi terhadap saksi mahkota dan berkat bantuan informasi yang diberikan warga didapat informasi bahwa korban Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB pergi kerumah DK als GD untuk membayar hutang.
Namun saat itu korban diajak untuk mengkonsumsi miras dan narkoba bersama-sama dengan saksi mahkota SW dan MM.
Selanjutnya Tim Macan kembali melakukan pemeriksaan tambahan dan saksi mahkota SW dan MM dan hasil dari pemeriksaan tersebut SW dan MM membenarkan bahwa Minggu ( 30/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB telah melakukan pesta miras jenis anggur merah gold dan narkoba jenis pil ekstasi bersama-sama dengan korban, DK, I, MA dan sdr. A.
Berdasarkan keterangan SW dan MM saat sedang melakukan pesta miras dan narkoba tersebut korban mengalami overdosis sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan saat itu DK Als GD menyuruh SW dan M. Aji Berta untuk membuang mayat korban.
Saat itu juga para pelaku secara bersama-sama mengangkat korban untuk menaikki sepeda motor lalu dibuang.
Selanjutnya Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB berawal dari informasi yang digali Tim Macan Linggau, lalu Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yg mana pelaku inisial I dan A diamankan saat sedang berada dirumahnya.
Pelaku MA diamankan digudang milik DK Als GD berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X125 warna hitam No. Pol : BG-6944-HC yang digunakan untuk membawa atau membuang mayat korban berhasil diamankan.
Sedangkan pelaku DK Als GD sudah pergi meninggalkan rumahnya sejak Senin (31/3/2025). Setelah para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dipertemukan antara pelaku SW, MM, I, A dan MA dan dilakukan konfrontasi para pelaku mengakui bahwa karena kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematian korban
Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke 5 (lima) tersangka SW, MM, I, A dan MA terakait penemuan mayat seorang laki-laki.
Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan pengembangan terkait pelaku DK (DPO).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, melaksanakan Pulbaket, melakukan pendalaman pemeriksaan Saksi Mahkota MM dan SW serta pendekatan terhadap keluarga Tersangka.
Kemudian Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB bahwa DPO DK berhasil diamankan oleh Tim Macan Linggau di Kota Palembang dan saat itu terhadap tersangka langsung dilakukan diinterogasi.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan kesalahannya atau kealpaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis atau menyembunyikan kematiannya bersama-sama SW, MM , I, A dan MA.
Selanjutnya terhadap DK dibawa Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensip.
(**)
Komentar