Musi Rawas, Muratarabicara.com-Lantaran menggelar pesta malam di acara hajatan tanpa mengatongi izin dari pihak kepolisian, membuat,
Amir Hamzah, harus mengikuti proses sidang terpidana ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklingggau, Rabu (21/8/2024).
Dalam proses persidangan tersebut, Amir Hamzah dilakukan pengawalan, personel Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan bersama Aipda Tedi Nuryana.
Proses sidang dipimpin Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH. Dalam persidangan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta malam atau melanggar ketertiban umum tanpa ada izin.
Dalam proses sidang, Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Amir Hamzah, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.
“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari Minggu-Senin tanggal 11-12 Agustus 2024,” katanya
Dalam kesempatan itu, Amir Hamzah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akuinya
Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julpin L Pakpahan, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres. (**)
Komentar