Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 16.30 wib jajaran Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas menggerebek arena judi sabung ayam berlokasi di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan lima pelaku judi sabung ayam berikut perlengkapan judi.

Kelima pelaku masing-masing Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, serta, Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Personel juga berhasil menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit.

 

“Kami berhasil menangkap, Budi Rahyo, Risdon, Sutrisno, Datak dan Agus Deni, saat ini para tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat di konfirmasi.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Menindak lanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.

Kemudian, kapolsek, beserta Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Ahmad Kurnianto dan personel Polsek Muara Kelingi, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

Setiba dilokasi ternyata benar, anggota langsung mengrebek lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Karena kedatangan anggota para pelaku perjudian kocar-kacir berlari masuk kedalam hutan.

Namun, berhasil menangkap lima orang pelaku tanpa melakukan perlawanan, lalu digelandang Mapolsek Muara Kelingi, guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit,” tutupnya. (**)

Komentar