Muratara, Muratarabicara.com-Polsek Nibung Polres Musi Rawas Utara menerima serahan dua pucuk senjata api (Senpi) larang panjang.
Dua pucuk senpi laras panjang tersebut diserahkan Kepala Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Mustika, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 12.30 wib.
Senpi Laras panjang tersebut diserahkan kades, setelah kepala desa menerima serahan senpi larang panjang dari masyarakat.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Adhitama, SH.S.Ik.MH melalui Kapolsek Nibung, Iptu Marzuki, SH. M.Si didampingi Plt Kanit Reskrim, Ipda Didian Perkasa,, SH membenarkan bahwa Kepala Desa Tebing Tinggi menyerahkan senpi Laras panjang ke Polsek Nibung.
“Benar Polsek Nibung sudah menerima
dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi yang saat ini diamankan di Polsek Nibung, situasi kondusif dan terkendali,”jelasnya.
Masih kata Kanit Reskrim senjata api rakitan tersebut di serahkan oleh warga Desa Tebing Tinggi secara sukarela.
Setelah warga ada mendapatkan himbauan dari anggota bhabinkamtibmas Bripda Novi dan Bripda Rizki, yang mana saat itu Bripda Zeno dan Bripda Rizki menghimbau agar bagi warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkan nya kepada pihak yang berwajib karena saat ini Polda Sumatera Selatan sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025.
Dikatakannya senjata api rakitan tersebut di serahkan oleh warga secara sukarela melalui Kepala Desa Tebing Tinggi dan di terima langsung oleh Kapolsek Nibung Iptu Marzuki, S.H., M.Si di dampingi oleh Plt. Kanit Reskrim Ipda Didian Perkasa, S.H dan anggota bhabinkamtibmas.
Dijelaskan Kanit bahwa Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Adhitama, SH.S.ik.MH menghimbau agar warga masyarakat Musi Rawas Utara yang masih ada memiliki senjata api rakitan agar segera menyerahkannya ke pihak Kepolisian Polres Musi Rawas Utara. Karena apabila kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senjata api rakitan secara illegal itu adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum serta ada sanksi pidana. (**)
Komentar