Muratara, Muratarabicara.com– Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)dan atau Pemerasan terhadap truk pengangkut batu split milik PT. Musi Mitra Jaya (MMJ).
Pelaku Febi Saputra, (35) warga Desa Pauh I, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara di tangkap di rumah keluarganya di Desa Ketapat Bening tanpa perlawanan, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 wib.
Peristiwa terjadi Jum’at, (24/4/2026) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Hauling KM 112+300, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Pelaku menghentikan truk secara paksa dan mengancam sopir untuk menurunkan 9 meter kubik batu split di halaman Rumah Makan Mawar Hitam.
“Pelaku memaksa sopir dengan cara mengancam dan membentak. Karena ketakutan, sopir menurunkan muatan. Setelah itu batu split tersebut hilang,” jelas Kapolsek Rawas Ilir, AKP Andri Firmansyah, didampingi Kasi Humas, Ipda M Aliudin,SH, kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Akibat aksi tersebut, PT. MMJ mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta . Laporan polisi dibuat, 26 April 2026.
Dijelaskan Kapolsek setelah dilakukan penyelidikan, personel Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka Sabtu, (9/5/ 2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 2 dan atau Pasal 482 KUHP UU No. 1 Tahun 2023* tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Barang bukti berupa 1 lembar nota angkut batu split juga diamankan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan pemerasan di wilayah hukum Musi Rawas Utara.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang mengganggu aktivitas usaha dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. (**)














Komentar