RPJMD Dan Renstra Wajib Didukung Perangkat Daerah

Musirawas, Peristiwa11 Dilihat

 

Musi Rawas, Muratarabicara.com-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Musi Rawas menyampaikan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra). Penyampaian RPJMD dan renstra ini dilaksanakan dua hari berturut-turut.

Pertama, Kamis (11/9/2025) penyampaian RPJMD dan renstra rapat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas. Yang kedua, Jumat (12/9/2025) penyampaian RPJMD dan renstra dalam rapat di ruang Bina Praja Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Penyampaian RPJMD dan renstra di dua tempat tersebut dihadiri langsung Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud-H Suprayitno, SH.

 

 

 

Kepala Bappeda Musi Rawas, Erwin Syarif, ST mengatakan Dasar Hukum penyusunan RPJMD berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029.

Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang wajib diikuti untuk menjamin kesesuaian, konsistensi, serta keterpaduan perencanaan Pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan daerah, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pembangunan daerah

“Penyusunan RPJMD dan Renstra PD dilaksanakan secara Inline dengan sistematika penyusunan sesuai dengan Inmen Nomor 2 Tahun 2025 sebanyak 5 Bab dan Renstra harus ditetapkan paling lambat tanggal 20 September 2025,”jelasnya.

Dijelaskannya bahwa agenda penyusunan RPJMD telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan agenda yang telah dijadwalkan dan pelaksanaan penyusunan dokumen RPJMD 2025-2029, telah melewati banyak tahapan sampai dengan penetapan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Selanjutnya tahapan-tahapan pembangunan tahun 2025-2030 dirumuskan dengan tetap memperhatikan pedoman transisi penyusunan Perencanaan Tahun 2030 dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Musi Rawas setelah RPJMD berakhir sehingga penyusunan RKPD tahun 2030 tetap berpedoman pada RPJMD Tahun 2029.

Lebih lanjut dia mengatakan tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang tercantum dalam dokumen RPJMD wajib didukung oleh Perangkat Daerah sebagai instansi pelaksana untuk mendukung tercapainya sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut, disamping merumuskan sasaran dan indikator kinerja bagi kepentingan masing-masing perangkat daerah.

Dimana dari 4 misi terdapat enam tujuan daerah dengan 19 sasaran pembangunan daerah. Pelaksanaannya memerlukan dukungan komitmen yang tinggi para penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan program dan kegiatan serta peran serta pemangku kepentingan pembangunan daerah. Begitu pula dengan sinkronisasi dari 9 program unggulan Bupati dan Wakil bupati.

Serta ditetapkan 7 Indikator Kinerja Utama Kabupaten Musi Rawas dimana indikator kinerja utama merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kinerja perangkat daerah dalam mendukung pencapaian target kinerja kepala daerah.

IKU ini berfungsi sebagai sarana untuk mengukur keberhasilan kepala daerah dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

“Dalam penyusunan proyeksi ini juga mengasumsikan dengan menjaga konsistensi perencanaan jangka menengah berdasarkan atas capaian kinerja pendapatan daerah periode RPJMD sebelumnya dengan menggunakan angka yang realistis, tidak terlalu optimistik dan diproyeksikan meningkat untuk mendorong pencapaian target pembangunan,”pungkasnya. (**)

Komentar